oleh

KPU Provinsi Sebut Lolosnya Bapaslon Himel Sudah Sesuai dengan Regulasi PKPU

BANDAR LAMPUNG, FS – Keputusan KPU Lampung Selatan, yang saat ini belum menetapkan bakal pasangan calon (bapaslon) Hipni-Melin Haryani Wijaya (Himel) sudah sesuai dengan regulasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang pencalonan.

Koordinator Divisi Teknis dan Penyelenggaraan di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung, Ismanto, menjelaskan bahwa putusan KPU Lamsel dalam proses pencalonan ada pada dalam jalur yang benar dan berpedoman dengan regulasi.

“Keputusan yang diterima dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Selatan itu baru petikan. KPU Lamsel juga masih menunggu salinan putusan lengkap dari Bawaslu. Untuk menindaklanjuti proses tahapan selanjutnya, KPU harus mempunyai salinan lengkap,” papar Ismanto, Selasa (6/10).

Selain dari pada itu ia menambahkan, KPU Lamsel tidak bisa melanjutkan perkara ini ke Pengadilan Tinggi Negeri Usaha (PTUN).

Baca Juga  Ganjar Jationo : Indek Kemerdekaan Pers Berkolaborasi Dengan Indek Demokrasi

“Kan, KPU Lampung Selatan sudah kalah di pemberkasan. Sudah kalah telak,” tukas Ismanto.

Diketahui, KPU Lampung Selatan berdasarkan Surat Keputusan Nomor:60/HK.03.1-Kpt/1801/KPU-Kab/IX/2020  tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan Tahun 2020 tidak meloloskan Hipni-Melin ke Pilkada Lampung Selatan karena tidak memenuhi syarat atau TMS.(DUM)

News Feed