Saibumi.com, Bandar Lampung – Bawaslu Provinsi Lampung meminta ada regulasi yang jelas mengenai kewenangan Bawaslu dalam melakukan penanganan yang bisa melakukan pembatalan pasangan calon (Paslon).
Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah, usai evaluasi pilkada serentak 2020 bersama Komisi II DPR RI, KPU RI, bawaslu RI, KPU dan Bawaslu Provinsi Lampung serta KPU dan Bawaslu 8 kabupaten kota, seperti dilansir RMOLLampung.id, Rabu (3/2).
Menurut Khoir, sapaannya, selain menjawab pertanyaan-pertanyaan seputar pelaksanaan pilkada 2020, pihaknya juga memberikan masukan kepada Komisi II DPR RI sebagai pembuat regulasi.
“Terkait kewenangan Bawaslu dalam melakukan penanganan yang bisa melakukan pembatalan calon. Catatan dan evaluasi yang diberikan menjadi bahan evaluasi kita untuk perbaikan ke depan,” ujarnya di Hotel Bukit Randu, Kota Bandarlampung.
Selain itu, Khoir juga mengatakan belum ada regulasi yang mengatur jika banding yang dilakukan Paslon Pilwakot Bandarlampung Nmor Urut 3: Eva Dwiana-Deddy Amarullah ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) .
“Belum ada formula jika banding ditolak oleh MA, apakah PSU (Pemilihaan Suara Ulang) atau lainnya. Itu bisa menjadi rekomendasi dalam pertemuan ini,” kata dia.(andi)
Saibumi.com jaringan Siberindo.co








