oleh

Sambil Bawa Tabung Oksigen, Terdakwa Korupsi BOK Menolak Bersalah

BANDAR LAMPUNG, FS – Oknum Plt Kepala Puskesmas Ogan Lima, Kecamatan Abung Barat, Kabupaten Lampung Utara, menjalani proses persidangannya sembari membawa sebuah tabung oksigen, di Pengadulan Negeri Tanjung Karang, Rabu (2/9).

Kali ini dirinya disidangkan dengan agenda pembacakan bantahannya terhadap dakwaan yang dibacakan oleh jaksa pada sidang sebelummya.

Dengan nada suara yang lemah dan lelah, terdakwa EA, menyampaikan keberatannya kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang.

Baca Juga  Pemkab Lampura Bantah Minta Ramayana Store Dibuka Kembali

“Menolak dinyatakan telah menggunakan dana bantuan operasional untuk kepentingan pribadi dan saya pun menyampaikan bahwa kerugian negara sesungguhnya telah dipulangkan seluruhnya,” kata EA, dalam persidangan.

Diketahui sebelumnya EA, didakwa telah bersalah menyalahgunakan anggaran dana bantuan operasional kesehatan untuk memperkaya diri sendiri, yang mengakibatkan kerugian negara dengan total kerugian sebesar Rp118 juta lebih.

Baca Juga  Polres Pringsewu Terima Penyerahan Senpi Rakitan Berikut Aminisi

“Terdakwa selaku kepala puskesmas bersama – sama dengan pegawainya berinisial NUR, melakukan pemotongan dana bantuan oprasional kesehatan yang dicairkan sebanyak tiga kali di anggaran tahun 2017,” timpal Jaksa Hardiyansyah.

Pada sidang sebelumnya, jaksa mendakwa Pegawai Negeri Sipil ini dengan perbuatan yang sebagaimana telah diatur dan diancam dalam pasal 2 ayat 1 dan pasal 3, junto pasal 18 ayat 1 huruf  b, UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca Juga  Polisi Cari Tersangka Baru di Kasus OTT DPMPTSP Provinsi Lampung

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal selama 20 tahun, serta denda paling banyak Rp1 miliar.(FS/NUS)

Komentar

News Feed