oleh

Polisi Cari Tersangka Baru di Kasus OTT DPMPTSP Provinsi Lampung

BANDAR LAMPUNG, FS – Dalam penyidikan dugaan korupsi yang terjadi di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lampung. Petugas kepolisian turut mengamankan seseorang berinisial D.

Setelah sebelumnya, kepolisian menyatakan penetapan tersangka kepada dua orang, yakni Nirwan Yustian dan Edi Effendi.

Diduga kuat, D berinisial lengkap DS adalah seorang Kepala Seksi pada Bidang Pelayanan dan Perizinan dan Non Perizinan A. DS diduga bernama lengkap Desy Chairani.

Informasi mengenai adanya sosok DS yang berada pada peristiwa OTT tersebut tidak dibantah oleh Polresta Bandar Lampung. Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal pada Polresta Bandar Lampung Resky Maulana, sosok D tersebut dijadikan sebagai saksi.

Baca Juga  Tiga Pelaku Pencurian Kelapa Sawit Diringkus Tim Srigala Utara Polsek Sungkai Utara 

“Kasi (kepala seksi_red) itu sebagai saksi. (Terkait peranannya?) Itu sampai sekarang masih kita jadikan sebagai saksi,” ungkapnya di Kantor Polresta Bandar Lampung, Rabu (30/9) kemarin.

Pihak kepolisian menduga, kedua tersangka telah melakukan pemerasan kepada masyarakat yang ingin mengurus penerbitan Surat Izin Pengusahaan Air bawah tanah (SIPA).

Setidaknya polisi juga menyita barang bukti uang diduga hasil dari pemerasan senilai Rp25 juta. Saat ditemukan, uang itu disimpan dalam saku celana tersangka Edi Effendi.

“Yang jelas, kalau dari struktur jabatan, diduga pak Kabid [tersangka Nirwan Yustian_red) yang memerintah. Kemudian pada saat kita amankan di lokasi, hanya terdapat dua orang. Yaitu, salah satunya Nirwan Yustian dan Edi Effendi. Makanya kita fokus pada saat kita lakukan penggeledahan, kita temukan dua orang tersebut dalam satu ruangan,” terang Kompol Resky Maulana.

Baca Juga  Kapolda Lampung Minta Dugaan Kasus Prostitusi Online Artis Ibu Kota Diungkap ke Publik

“Kalau tersangka Edi Effendi, perannya dia turut serta. Makanya dalam pasal itu kita terakan juncto Pasal 56. Dia turut serta membantu,” timpalnya.

Polisi menduga tersangka Nirwan Yustian telah melanggar ketentuan pada Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga  Antoni Imam dalam Pusaran Korupsi Proyek PUPR Lampung Selatan

Sementara itu, pihak kepolisian menduga tersangka Edi Effendi telah melanggar ketentuan hukum pada Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 KUHP.

Jika diamati, rangkaian atau konstruksi peristiwa dugaan pemerasan ini terjadi antara: Edi Effendi seorang staf ke Nirwan Yustian seorang kepala bidang.

Akankah penyidik membuka peluang untuk menetapkan tersangka baru perkara ini?

“Nanti dilihat lagi perkembangannya,” tegas Kompol Resky Maulana.(FS/RDO)

News Feed