Lampung Utara, KejarFakta.co – Ormas Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Lampung Utara meminta aparat penegak hukum untuk mengkroscek nilai anggaran alat rapid test di Dinas Kesehatan Lampung Utara yang semula 1.4 Miliar berubah menjadi 799 juta.
” Ini ada yang janggal, saya tau betul statmen dari sekretaris Dinas Kesehatan Wardiyanto beberapa waktu yang lalu itu jelas, anggaran rapid test senilai 1.4 M, kok ini tiba tiba Plt. Kadis Kesehatan dr. Maya Manan menyampaikan anggaran rapid test itu 799 juta,” kok jadi beda beda. Saya rasa disini ada yang janggal, oleh karena itu saya berharap APH dapat mengkroscek ini ada apa,” ucap Humas GMPK Adi Rasyid, Kamis (01/10/2020)
Dikatakan Adi Rasyid, mencuatnya nilai anggaran 1.4 M ini jauh sebelum dr Maya manan menjabat Plt Kadis Kesehatan.
” Kok ini tiba tiba plt Kadis Kesehatan menyampaikan lain. Jangan main-main dengan anggaran covid-ini, karena itu sangsinya sangat jelas, dan kami GMPK akan terus mengawal pengalokasian anggaran Covid-19 di Kabupaten Lampung Utara ini,” terang dia.
Diberitakan sebelumnya, Perbedaan nilai anggaran alat rapid test ini terkuak, setelah awak media mengkonfirmasi plt Kepala Dinas Kesehatan dr Maya Manan terkait anggaran Covid-19 dilingkup Dinas Kesehatan Lampung Utara.
” Untuk anggaran Covid-19 yang ada di Dinas Kesehatan ini sebesar 21 miliar dan sudah teralisasi sebesar 13 miliar, dan untuk anggaran alat rapid test itu bukan 1.4 Miliar, yang benar 799 juta,” tegas Maya Manan
” Jadi 1.4 itu salah, saya bilang itu salah, maksudnya begini, mungkin yang disampaikan waktu itu, mungkin salah perhitungan, sebenarnya yang digunakan untuk rapid test hanya 799 juta,”Pungkasnya (Red/Yoke Victory/ GP)










