oleh

Ibu Muda Diperkosa Nasabah saat Menagih Hutang

BANDAR LAMPUNG, FS – Eko Mardiansyah, pemuda 28 tahun warga Pasir Gintung, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Kota Bandar Lampung, disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Selasa (1/9), lantaran telah memperkosa seorang ibu muda warga Susunan Baru, saat korban menagih hutang kepada terdakwa sebesar Rp500 ribu.

Pemerkosaan tersebut terjadi dibarengi dengan ancaman dari terdakwa terhadap korban S, sehingga majelis hakim pun memberikan vonis hukuman penjara selama tujuh tahun, dengan jeratan pasal 285 KUHP.

Perkara ini terjadi sekitar bulan Februari 2020 lalu, ketika korban menghubungi terdakwa untuk menagih hutang yang telah dijanjikan akan dilunasi.

Namun, Eko Mardiansyah, meminta korban untuk datang ke kediamannya dengan alasan uang terdakwa masih dipegang oleh rekannya dan akan diberikan jika korban sendiri yang memintanya.

Tak lama kemudian korban pun dijemput terdakwa untuk menuju rumah rekannya di wilayah Pasir Gintung. Namun, saat ditengah perjalanan terdakwa mengajak korban untuk bertandang ke kediamannya terlebih dahulu.

Baca Juga  Mempererat Tali Silaturahmi Polres Lampung Tengah Anjangsana Ke Ponpes Darul Mukhlasin

Saat korban telah masuk ke rumah terdakwa, Eko Mardiansyah pun menuju ruangan bawah untuk mengambil pisau dapur dan seketika itu terdakwa segera menghampiri korban yang berada di ruang tamu.

Selanjutnya terdakwa pun menggunakan pisau yang diambilnya tersebut untuk mengancam korban sembari meminta untuk berhubungan badan.

Sehingga korban pun takut dan dengan terpaksa melayani nafsu bejad terdakwa.

Baca Juga  Satresnarkoba Polres Tanggamus Amankan 40 Gram Sabu dari Dua Tersangka di Kota Agung

Atas putusan dari majelis hakim pada sidang kali ini, terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan sikap untuk pikir – pikir selama satu minggu.(FS/NUS)

Komentar

News Feed