Bandarlampung- Pemerintah Kota Bandarlampung mengeluarkan kebijakan menutup tempat-tempat usaha hiburan selama bulan suci Ramadhan 1442 H. “Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung telah mengeluarkan
Bandarlampung- Pemerintah Kota Bandarlampung mengeluarkan kebijakan menutup tempat-tempat usaha hiburan selama bulan suci Ramadhan 1442 H. “Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung telah mengeluarkan