oleh

61 Orang Ikuti Seleksi Tertulis Bakal Calon Kepala Kampung Di Way Kanan

Way Kanan-etalaseinfo.com (SMSI) – Bertempat di Aula Dinas Pemberdayaan Mayarakat dan Kampung, Sekretaris Daerah Kabupaten, Saipul, S.Sos.,M.IP membuka Seleksi Tertulis Pemilihan Kepala Kampung Gelombang III Kabupaten Way Kanan Tahun 2021, didampingi Kepala Dinas PMK, Ixuan Akhmadi, S.Sos dan Panitia Kabupaten Pemilihan Kepala Kampung. Senin (12/04/2021).

Sesuai dengan Peraturan Bupati Way Kanan Nomor : 24 Tahun 2018 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor : 3 Tahun 2018 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Kampung, jumlah bakal calon Kepala Kampung untuk setiap Desa sekurang-kurangnya 2 (dua) orang dan paling banyak 5 (lima) orang.

Untuk itu, Seleksi Tertulis tersebut dilakukan karena ada bakal calon melebihi jumlah yang ditetapkan sesuai dengan peraturan bupati tersebut diatas, seleksi diikuti oleh 61 Bakal Calon Kakam dari 10 Kampung yang memiliki jumlah pendaftar Bakal Calon lebih dari 5 (lima) orang.

Selanjutnya, akan dilakukan penetapan Calon Kepala Kampung pada Tanggal 14 April 2021. Pemilihan Kepala Kampung Tahun 2021 akan diselenggarakan secara serentak di 85 Kampung se-Kabupaten Way Kanan pada Tanggal 27 Mei 2021 mendatang.

Baca Juga  Polres Pesawaran Bubarkan Pembukaan Toko Makanan

Diketahui, kegiatan tersebut diselenggarakan tetap dengan menerapkan Protokol Kesehatan serta mendapatkan pengawasan ketat oleh Panitia Kabupaten Pemilihan Kepala Kampung dan pihak terkait.(Kmf-Mar)

 

News Feed