oleh

Warga Lingkungan Palembang Menggala Ditangkap Polisi Karena Jadi Pengedar Narkotika

Tulang Bawang, etalaseinfo.com –  Pria berumur 40 tahun yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang.

Penangkapan terhadap pengedar narkotika ini berlangsung hari Rabu (31/03/2021), pukul 04.00 WIB, di rumahnya yang ada di Lingkungan Palembang, Kelurahan Menggala Kota.

“Rabu dinihari, petugas kami berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial SN als KN, berprofesi wiraswasta, warga Lingkungan Palembang, Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Selasa (06/0/2021).

Baca Juga  Cegah Pendangkalan Di Waduk Way Sekampung Dilarang Pasang Keramba Apung

Lanjut AKP Anton, dari lokasi penggerbekan di rumah pengedar narkotika ini petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu buah tabung kaca pyrex yang masih terdapat sisa narkotika jenis sabu dan handphone (HP) Nokia warna merah.

Keberhasilan petugasnya dalam mengungkap pelaku peredaran gelap narkotika ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala, informasi yang didapat bahwa sebuah rumah yang ada di Lingkungan Palembang, Kelurahan Menggala Kota, sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

Baca Juga  Ketua TP PKK Lamteng Ny. Mardiana Musa Ahmad Hadiri Penilaian Lomba Kampung di Kecamatan Rumbia dan Seputih Banyak

“Saat rumah tersebut digerebek oleh petugas kami, berhasil ditangkap seorang pengedar narkotika yang merupakan pemilik rumah, serta berhasil disita BB tabung kaca pyrex yang masih terdapat sisa narkotika jenis sabu,” ungkap AKP Anton.

Pengedar narkotika tersebut, saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

News Feed