oleh

Bupati Way Kanan terbitkan Surat Edaran PTM untuk Setingkat SMP dan SMA

Bupati Way Kanan, H. Raden Adipati Surya, S.H., M.M Menerbitkan Surat Edaran Nomor Nomor : 420/ 283 /IV.01-WK/2021 Tentang Pembelajaran Tatap Muka untuk setingkat SMA/SMK/MA dan SMP/MTs

Pada surat edaran tersebut diterangkat bahwa Belajar Tatap Muka secara terbatas pada Satuan Pendidikan SMA/SMK/MA dan SMP/MTs akan dimulai uji cobanya selama 1 (satu) bulan mulai tanggal 5 April 2021 sampai dengan 8 Mei 2021, selanjutnya akan ditinjau dan ditetapkan kembali apakah sekolah tersebut bisa melanjutkan atau kembali ke sistem belajar dalam jaringan (daring).

Penyelenggaraan Pembelajaran pada Pendidikan SMA/SMK/MA dan SMP/MTs, dapat dilaksanakan secara tatap muka, dengan ketentuan :

  1. Setiap Satuan Pendidikan telah memenuhi persyaratan sesuai daftar kesiapan pelaksanaan pembelajar tatap muka sebagaimana yang ditentukan oleh SKB 4 (empat) Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
  2. Mendapatkan Rekomendasi pelaksanaan belajar dengan tatap muka secara terbatas dari Satgas Covid-19 Kabupaten Way Kanan.
  3. Menetapkan pembagian jam dan rombongan belajar (shift)
Baca Juga  Percepat Herd Immunity, Polres Tanggamus Gelar Apel Kesiapan Vaksinasi Kelilling

Surat Edaran Bupati Way Kanan Tentang Tentang Pembelajaran Tatap Muka untuk setingkat SMA/SMK/MA dan SMP/MTs Sengekapnya dapat di Download Pada Link dibawah ini

DOWNLOAD

News Feed