Metro, etalaseinfo.com (SMSI) – Jaman memang sudah edan kalau gak ikut edan gak kebagian( slogan orang yang menghalalkan segala cara ) untuk meraih keuntungan demi kepentingan sekelompok dan pribadi .
Hal ini terjadi yang menimpa salah satu korban (Umayah) nasabah Bank ULAMM cabang kota metro , Ingin mengajukan pinjaman dana sebesar 150 Juta Rupiah, sebagai jaminan sertivikat dan bangunan yang beralamat di kampung kibang kecamatan bumi ratu bulan kabupaten Lampung tengah .
Menurut korban bahwa uang pinjaman tersebut bisa di cairkan sebesar 150 juta asalkan mau mengikuti dan menyepakati adanya persyaratan yang di ajukan oleh pihak tukang survei bank ULAMM ( Oknum Pandi ), seperti buku nikah yang hilang, komisi sebesar 10 persen dan korban harus membeli tanah milik Widodo sebesar 50 juta kendati korban tidak mengetahui keberadaan tanah tersebut.
Kronologis kejadian menurut calon nasabah umayah mengajukan pinjaman ke bank ULaMM sebesar Rp. 100.000.000 (Seralus Juta Rupiah), Oleh surveyor ULaMM atas nama Pandi memberikan masukan agar mengajukan pinjaman dana sebesar Rp. 150.000.000 (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah).
Sebelum pencairan dana, Umayah diminta persyaratan administrasinya kemudian disuruh, membuat buku nikah dikarenakan buku nikahnya hilang dan diminta untuk menebus sertifikat yang sedang dijaminkan di BRI untuk dijadikan jaminan di ULaMM serta membuat NPWP dan lain-lain sebagai persyaratan.
Masih keterangan Umayah yang menanyakan kepada surveyor (Saudara Pandi), apakah pencairan dana pinjaman di ULaMM bisa cair atau tidak, dikarenakan nama Umayah sudah di Blacklist. Kemudian Surveyor (Saudara Pandi) menjawab bisa cair asalkan semua persyaratan administrasi dilengkapi.
Selama kepengurusan pesyaratan adminstrasi, Umayah telah mengeluarkan dana sebesar 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut, ngurus di BRI habis dana sebesar 14 jutaan, angsuran motor 2 bulan sebesar 2.9 juta, duplikat buku nikah sebesar 2.5 juta,
Selanjutnya tanggal 23 November 2020, Umayah mendapat panggilan dari pihak bank ULaMM untuk pencairan dana sebesar Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) didampingi oleh Bunadi suami sampai ke kantor ULaMM bertemu dengan ( Pandi tukang survei)
dan dipertemukan dengan Pimpinan ULaMM Novel.
Dalam petemuan tersebut, Saudara Novel menjelaskan bahwa , Umayah telah di blacklist masih tetap bisa mendapat bantuan pinjaman dana dengan syarat pinjaman sebesar Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) akan di potong Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) untuk membayar tanah milik Saudara Widodo (anah tetangga Saudari Umayah yang disita oleh ULaMM).
Ironisnya Karena Saudari Umayan merasa kebingungan dan telah mengeluarkan dana yang cukup besar maka dengan berat hati menyetujui persyaratan yang telah diberikan oleh pihak ULaMM.
Pada tanggal 23 November 2020 sekitar puku 1,00 Wib, sepulangnya Umayah dari kantor ULaMM, telah masuk dana ke rekening sebesar Rp.128.263.244,00 (Seratus dua puluh delapan juta dua ratus enam puluh tga ribu dua ratus empat puluh empat rupiah), dan di potong untuk angsuran 2 bulan sebesar 11 jutaan.
Sementara pihak Bank ULAMM novel selaku pimpinan saat dikonfirmasi membenarkan bahwa ada nasabah bernama Umayah pinjam dana sebesar 150 juta dan tidak ada istilah potongan Fee sukses sebesar 10 persen dari pencairan, jelasnya kepada wartawan Jumat 26 Maret 3021 di ruang kerjanya.
Terkait persoalan tersebut Koko dari yayasan lembaga bantuan hukum kobasus propinsi Lampung membenarkan atas kliennya yang bernama Umayah telah pinjam dana 150 juta, namun hal itu sangat mengecewakan nasabah karena banyak sekali potongannya seperti administrasi, uang fee sukses, angsuran motor, pembelian sebidang tanah yang nilainya sampai 50 jutaan, buat akte nikah, nutup pinjaman di BRI .
Menurut Klaen kami semua itu tidak sesuai dengan keperuntukannya, Kami sebagai kuasa hukum minta agar dana tersebut segera di kembalikan pada nasabah, Jelasnya pada wartawan ( Din)








