oleh

Wajib Diberantas, Konsumsi Miras Biang Masalah

 

Saibumi.con, TANJUNG REDEB – Kapolres Berau, AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo menegaskan, peredaran minuman Keras (Miras) wajib menjadi atensi seluruh jajarannya. Pasalnya, dari sejumlah kasus kriminal dan kecelakaan lalu lintas tidak sedikit yang bermula dari konsumsi miras.

Seluruh Polsek wajib memberantas miras di wilayah tugas masing-masing. “Ya, untuk miras kita komitmen, sebab ini menjadi pangkal banyak sumber masalah,” tegasnya seperti dilansir siberindo.co.

Mengingat ada banyak kasus mulai dari tindak kriminal dan kecelakaan ataupun gangguan kamtibmas yang bermula dari konsumsi miras. Kapolres meminta kepada masyarakat untuk melaporkan kepada polisi jika ada mengetahui peredaran miras.

Baca Juga  Hari Kedua Puluhan Peserta Lupa Bawa Kartu Ujian, Panitia CPNS Lamsel Buka Layanan Informasi dan Call Center

Khususnya peredaran miras tanpa izin edar, baik miras pabrikan tanpa surat izin edar juga miras tradisional. “Tolong kalau tahu informasikan kepada kami agar kami tindaklanjuti,” ujarnya lagi. Sejauh ini ada banyak kasus pengungkapan peredaran Miras di Berau namun diyakini masih banyak pelaku-pelaku lain.

Oleh karena itu diperlukan sanksi tegas untuk memberikan efek jera bagi pelaku dan juga perhatian bagi masyarakat lainnya. Mengenai sanksi peredaran Miras di Berau saat ini baru berlandaskan Perda nomor 11 tahun 2010 tentang perubahan Perda pertama Pemkab Berau nomor 2 tahun 2009 tentang pelarangan pengedaran dan penjualan minuman beralkohol.

Baca Juga  Babinsa Bangun Kesadaran Para Pedagang Dan Pengunjung Pasar Gede Patuhi Protkes

Terakhir, Polres Berau melalui kegiatan Tim gabungan dari Polsek Maratua, Imigrasi Kelas III Tanjung Redeb, PPNPN, Pos AL Maratua, Sub Denpom serta Koramil 0902/08 Maratua menggelar patroli gabungan dari bidang Hankam perihal Giat Intelijen Dan Pro yustisi Imigrasi Kelas III Tanjung Redeb menemukan peredaran Miras di wilayah kepulauan di Berau.

Kapolsek Maratua, IPTU Gideon Tarigan mengatakan sasaran kegiatan Patroli Gabungan Tim PORA yakni Pulau Maratua, Pulau Nabucco (Cocoa Virgin Dive And Resort), Pulau Bakungan (Nunukan Dive And Resort), Maratua Blue Resort dan Bien Venue Jade Homestay

Baca Juga  Peringati Sumpah Pemuda, Satlantas Polres Way Kanan Bagikan Paket Sembako

“Dalam giat ini tim berhasil menemukan sejumlah orang asing yang berada di Nabucco Resort serta 46 Botol miras jenis Wine Dengan Kadar Alkohol 36 persen,” ungkapnya.

Lanjutnya, dari hasil pengecekan beberapa WNA memiliki dokumen yang lengkap, sementara Miras 46 botol wine diamankan di Polsek Maratua untuk proses lanjut dengan dakwaan tindak pidana ringan (Tipiring).

Saibumi.com jaringan Siberindo.co

News Feed