Saibumi.com, YOGJA – Setelah 5 bulan menjadi buronan polisi, pelaku kejahatan klitih, FB alias Rio (23) warga Krapyak Wetan, Panggungharjo, Sewon, Bantul, akhirnya berhasil ditangkap anggota reskrim Polsek Mergangsan Yogyakarta akhir pekan lalu.
Selama buron, pelaku diketahui berpindah-pindah kontrakan untuk menghindari polisi.
Saat ditangkap, pelaku sembunyi di sebuah rumah di Dusun Krajan, Sidoluhur Godean, Sleman. Kapolsek Mergangsan Kompol Tri Wiratno saat dikonfirmasi Senin (22/3) membenarkan peristiwa penangkapan tersebut.
“Selama dalam pelarian, pelaku ini berpindah-pindah tempat persembunyian. Pelaku ini ketakutan menghadapi permasalahan yang dihadapi dan takut dicari oleh pihak kepolisian,” kata Kompol Tri Wiratno.
Dikatakan Kompol Tri, tersangka Rio terlibat peristiwa penganiayaan pada 10 November 2020 sekitar pukul 00.30 WIB lalu di depan SD Muhammadiyah Karangkajen tepatnya Jalan Menukan, Brontokusuman, Mergangsan.
“Atas kejadian itu, korban Aldi (21) dan Kukuh (16) mengalami luka robek di punggung sebelah kanan, lengan robek dan memar-memar, akibat pukulan dengan stik besi” ucapnya seperti diberitakan harianmerapi.com jaringan Siberindo.co.
Usai kejadian tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan satu orang pelaku yang diketahui berinisial MH (21) warga Pendowoharjo, Sewon. Dari pemeriksaan, MH mengakui penganiayaan dilakukan bersama FB. “Sejak itu FB buron beberapa bulan,” jelas Kompol Tri.
Dia menambahkan, peristiwa sendiri bermula saat korban berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat bersama teman-teman berjumlah 15 orang. Dalam perjalanannya, mereka melintas di Jalan Menukan, Brontokusuman, Mergangsan.
Tanpa disadari perjalanan mereka, ternyata dibuntuti oleh 2 orang dengan dua sepeda motor. Sesampainya di TKP, kedua pelaku langsung mengayunkan senjata stik besi dan mengenai punggung Aldi dan Kukuh.
“Penganiayaan juga dilakukan dengan pisau hingga melukai kedua korban. Usai melakukan penganiayaan, pelaku langsung meninggalkan lokasi. MH ditangkap tidak lama setelah kejadian,” tandasnya.
Menurut Kompol Tri Wiratmo, motif penyerangan ini tak jelas. Tersangka FB dan MH melakukan sengaja keluar malam untuk mencari pelaku yang pernah menyerang keduanya. Namun orang yang mereka cari tidak ada.
“Karena yang dicari tidak ada, mereka memutuskan pulang. Namun di perjalanan keduanya bertemu segerombolan orang tak dikenal berjumlah sekitar 15 orang,” ujarnya. Karena mengira korban adalah gerombolan musuhnya, pelaku pun kemudian menyerangnya. Padahal, korban dan pelaku tak saling kenal.
Dikatakan, kedua pelaku terancam Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP subsider Pasal 80 ayat (1) Jo. 76C Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Saibumi.com jaringan Siberindo.co








