oleh

Berikan Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk ke Sekolah

Sekincau,etalaseinfo.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Liwa memberikan edukasi tentang hukum kepada generasi muda melalui kegiatan “Jaksa Masuk Sekolah (JMS)”.
Kali ini giliran SMAN 1 di Kecamatan Sekincau yang dikunjungi tim penyuluh hukum Kejari Liwa Lampung barat pada Selasa (23/03/2021)

Satarudin,M.Pd selaku ketua Musawarah Kerja Kepala Sekolah(MKKS) menmberikan sambutan pertama lalu di lanjutkan oleh tim kejaksaan dikomandoi oleh Kasi Intel Atik ariosa SH,MH. beserta Jaksa pungsional Aditya,SH,dan Jaksa pungsional Sopyan SH.

Kepada awak media dari tim kejaksaan mengatakan dalam kegiatan Jaksa Masuk Sekolah, pihaknya memberikan penyuluhan hukum soal bahaya bullying atau perundungan, bahaya penggunaan narkotika, ketertiban lalulintas dan mengenalkan tugas pokok dan fungsi jaksa kepada pelajar,kegiatan ini dihadiri 50 peserta didik dan didampingi kepala SMA Negeri sekincau Imam syafe’i dan para majelis guru.

“Kami melakukan penyuluhan soal hukum, diantaranya bullying (perundungan), narkotika, lalulintas dan tupoksi jaksa,Kita memperkenalkan hukum sedini mungkin kepada siswa dan siswi agar mereka paham dan terhindar dari pelanggaran hukum.” ujar Kasi Intelijen Kejari liwa.

Baca Juga  Heri Iswahyudi Resmi Jabat Sekda Pringsewu

Kasi intel kejari liwa juga memberikan penyuluhan soal bahaya narkotika dan hukumannya,ia juga meminta para siswa sebagai generasi muda penerus bangsa tidak terjerat narkotika,pihaknya juga melakukan sosialisasi soal profesi jaksa,Ini untuk mengenalkan sejak dini soal tugas dan profesi jaksa kepada para pelajar.

Imam syafe’i selaku Kepala SMA Negeri 1 Sekincau mengapresiasi dan berterimakasih kepada Kejari Liwa Lampung barat yang telah melakukan penyuluhan hukum soal perundungan dan narkotika kepada para anak didiknya,Ia juga berharap para siswa memahami soal perundungan dan tidak terjerat narkotika.

Baca Juga  Rapat Verifikasi Lapangan HYBRID (VLH) Kabupaten Pesisir Barat Tahun 2021 Digelar Secara Virtual

“Sehingga anak didik kami mendapat wawasan soal bentuk-bentuk bullying, dasar hukumnya soal apa, sanksinya seperti apa,Juga soal penyalahgunaan narkotika,” singkatnya. (yakub)

News Feed