oleh

Satpol-PP Kota Metro Terapkan Sanksi Bagi Masyarakat Buang Sampah Sembarangan

Metro, etalaseinfo.com (SMSI)– Satuan Pamong Praja (Satpol-Pp) Kota Metro menerapkan sejumlah sanksi administrasi denda terhadap warga yang masih membuang sampah rumah tangga sembarangan diperbatasan Metro Utara dengan Lampung Tengah. Selasa, (23/03/2021)

Menurut Yoseph Nenotaek selaku Kabid Satpol-Pp Penegak Perda Kota Metro, mengatakan, “kami sudah pernah melakukan operasi penindakan dibeberapa titik Kota Metro, Akan tetapi tahun 2020 lalu sudah diberlakukan berupa sosialisasi kepada masyarakat tentang Perda No 9 Tahun 2017 tentang ketertiban umum, kebersihan dan keindahan”. Kata Yoseph

Yoseph menambahkan telah membentuk tim gabungan yang terdiri dari Personel Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Lingkungan Hidup.

“Untuk melakukan pengawasan dan tindakan terhadap para pelakunya dengan menerapkan papan plang perwali nomor 33 tahun 2019 dengan denda sebesar Rp.500.000,-. Yaitu pada wilayah yang kerap menjadi tempat pembuangan limbah industri dan rumah tangga. Khususnya pada saluran irigasi yang berbatasan dengan Lampung Tengah.Pungkasnya. (Adi)

News Feed