Kalianda,etalaseinfo.com – Tim pasangan Himel akan gugat KPU Lamsel terkait putusannya yang tidak meloloskan Pasangan Mari Bangkit ini ke Bawaslu Lamsel. Dikatakan LO nya Jauhari kepada media ini Rabu (23/09).
“Ini proses demokrasi yang harus kita lewati, dengan keputusan tersebut kita akan gugat ke Bawaslu Lamsel Hari ini” Tegas jauhari
Sementara ketua Bawaslu Lamsel Hendra Fauzi mengatakan memang ada proses di Bawaslu yang menangani masalah itu yakni Perbawaslu No 2 Tahun 2020 tentang sengketa proses pemilu.
“Pengajuannya paling lambat 3 hari setelah penetapan dari KPU , Nanti kita liat pendapat dari penggugat dan tergugat” Terangnya
Ditambahkannya untuk keputusan dari gugatan itu ada waktu 14 hari setelah pihaknya mengkaji dan meminta pendapat ahli
“Nanti kita kaji dan dengarkan pendapat ahli baru kemudian kita putuskan” Pungkasnya.










