METRO, etalaseinfo.com (SMSI) – Kasi pidsus subhan gunawan SH.MH mendampingi Kajari metro Virginia hariztavianne SH b.bus.mm.mh bahwa pihak Kajari telah memeriksa para saksi kasus tindak pidana terhadap pembangunan pasar cendrawasih sebanyak 27 orang saksi .
Dari hasil pemeriksaan BPKP perwakilan propinsi Lampung tanggal 27 kemarin , pihak Kajari telah menerima uang pengganti dari saudara Andriansyah 25 juta ,salah satu saksi yang mengenal PT Husada dan menemui PT Husada untuk lelang dan di menangkan oleh PT tersebut.
Selanjutnya Uang pengganti 489 juta dari Iwan notabennya merupakan anak dari Hendri alias Aan / Subhan yang telah meninggal dunia dan dia yang mengerjakan proyek pasar tersebut.
Sebagai saksi 2 orang tersangka di periksa sebagi saksi dan sudah terima uang pengganti sebesar sesuai dari hasil pemeriksaan BPKP, propinsi lampung., Jelas Kajari pada saat jumpa pers 23 Maret 2021 .
Saat jumpa pers pihak Kajari metro di banyak di hujani beberapa Pertanyaanpan dari awak media, diantaranya pengembalian uang ,
Pihak kari memberikan jawaban bahwa uang tersebut sudah di kembalikan dua tahap ,Selasa 21 kemarin dan yang kedua uang ini akan kami titipkan ke BRI cabang metro,
Sedangjan dengan di kembalikan uang tersebut proses penyidikan tetap di lanjutkan dan tidak mengurangi pidananya.
Sementara Selamet Riadi LSM GMBI metro ,untuk proses penyidikan sudah satu tahun lebih , mengapa penetapan tersangka di tetapkan setelah pimpinan daerah sudah berakhir,
Menurut Subhan , untuk proses penanganan kasus tersebut di lakukan sejak Desember 2020 dan di lakukan pemeriksaan lagi karena ada pandemi di bulan Maret maka hanya di lakukan, pengumpulan bukti bukti, dan setelah normal maka di terbitkan surat kembali di bulan Juli dan di bulan Agustus ke BPKP untuk melakukan pemeriksaan sejak itu timbul kerugian negara Desember 2020 sebesar yang di maksud.
Atas dasar surat ini di tetapkan 2 tersangka tgl Januari 2021 dan sebulan kemudian tlg 18 di lakukan penahan dengan tersangka dan berakhirnya pempimpnan yang baru. Jelas Subhan.
Dengan di tetapkan tersangka apakah ada calon tersangka baru dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka yang baru bila di temukan bukti bukti yang baru oleh tim penyidik.
Hal tersebut Sudah sesuai dengan hasil temuan BPKB propinsi Lampung, bahkan kerugian negara sudah di kembalikan ,jelasnya.( Dar/Din)










