oleh

Buron 7 Tahun, Polda Lampung Tangkap Syamsyul Arifin di Plasa Senayan

BANDAR LAMPUNG, FS – Direktorat Reserse Kriminal Khusus [Ditreskrimsus] Polda Lampung meringkus mantan Ketua Asosiasi Kontraktor Listrik Indonesia [AKLI] Syamsul Arifin, 58 tahun, yang menjadi buronan sejak 2013.

Syamsul Arifin, warga Jalan Pattimura, Telukbetung Utara ditetapkan menjadi DPO sejak 9 September 2013 berdasarkan surat No. DPO/09/IX/2014/Ditreskrimsus diringkus tim dari Subdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Lampung di Plasa Senayan, Selasa (22/9) bersama sang isteri.

Penangkapan terhadap tersangka ini sendiri dipimpin langsung oleh Kasubdit V Cybercrime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda metro, Kompol Rahmad Mardian.

Saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp, alumni Akpol 2003 ini mengatakan Syamsul Arifin bakal segera diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Lampung.

“Besok langsung dikakukan pelimpahan tahap II, ke Kejati Lampung, kita amankan hp pelaku,” ujarnya.

Baca Juga  Polres Tanggamus Terima 11 Ribu Dosis Vaksin Astrazeneca

Syamsul merupakan tersangka atas LP/84/II/2013/LPG/SPKT pada 12 Februari 2013 tentang tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE)

Dia dinyatakan telah melanggar pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 UU RI No. 11/2008 tentang ITE atau pasal 335 KUHP dan/atau pasal 310 KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun serta denda Rp1 miliar.

Selain laporan polisi, terdapat dua surat yang menjadi rujukan untuk penetapan Syamsul sebagai DPO, yakni surat perintah penyidikan No. Sp.Sidik/50/II/2013/Ditreskrimsus tanggal 15 Februari 2013 dan surat Kajati Lampung No. B-2271.N.8.4/Euh.1/6/2013 tanggal 21 Juni 2013 perihal hasil penyidikan tersangka Syamsul Arifin dinyatakan lengkap, oleh Kejari Bandar Lampung.

Baca Juga  Diera Pandemi Pembelajaran Secara Daring Jadi Tantangan Tersendiri Bagi Tenaga Didik Di Metro

Ia sebelumnya dilaporkan oleh Pengurus Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Lampung, Napoli Situmorang.(FS/OMY)

News Feed