oleh

Tiga Pelaku Ilegal Logging di Lampung Dibekuk Polisi

Saibumi.com (SMSI) Pesawaran – Tiga tersangka Penjual Dan Pembeli Kayu Hasil Ilegal Logging di kawasan Tahura Wan Abdurahman Register 19 Berhasil Dibekuk Anggota Tipidter bersama Anggota Opsnal Satreskrim Polres Pesawaran, Lampung, Kamis ( 18/3/21).

 

Hal tersebut Dengan tegas dibenarkan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Sat-Reskrim) Polres Pesawaran AKP Eko Rendi Oktama S.H, via pesan WhatsApp.

Baca Juga  Alumni Universitas Teknokrat Indonesia Banyak Diterima Sebagai ASN

 

“Ya, kami berhasil menangkap 3 orang pelaku, semalam 3 orang, sebelumnya 1 orang,” jawabnya Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama S.H, mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo.

 

Kronologis penangkapan berawal pada hari kamis pada pukul 14.00 WIB, team kami telah mengamankan saudara B pelaku illegal logging dirumahnya, kemudian dari hasil pemeriksaan menerangkan bahwa benar pelaku menawarkan, kemudian membantu dalam penjualan dan pengangkutan dugaan tindak pidana illegal logging, yang mana menurut pelaku yang melakukan pembalakan liar dan penjual adalah saudara N.

Baca Juga  Winarni Lakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Perumahan Swadaya, Bantuan BSPS Pemkab Lamsel

 

Setelah dilakukan pemeriksaan kepada pelaku pertama tim kembali menangkap terduga pelaku lainnya.

 

Dari hasil penangkapan aparat berhasil mengamankan Barang bukti berupa ponsel milik pelaku, dan 1 unit mobil colt diesel berikut kayu Sonokeling hasil jarahan.

 

 

 

Saibumi.com jaringan Siberindo.co

News Feed