oleh

Kantor DPRD Kota Metro Kibarkan Bendera Merah Putih Yang Sudah Tak Layak Pakai

METRO, etalaseinfo.com – Nampak Jelas Berkibar Bendera Merah Putih Di Halaman Kantor Dalam Keadaan Robek, Lusuh Dan Kusam. Kamis (18/03/2021)

Sekretariat Kantor DPRD Kota Metro ada indikasi dugaan melanggar ketentuan UU Nomor 24 tahun 2009, tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Dalam Pasal 24 huruf c yang isinya mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam dengan ketentuan pidana Pasal 67 huruf b.

Baca Juga  Muzani, Gibran, hingga Gubernur Hadiri Jalan Sehat Bersama Masyarakat Sulsel

Isinya, apabila dengan sengaja mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c, maka dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta.

Diminta kepada penegak hukum TNI dan Polri untuk memberikan teguran kepada Ketua Dewan, serta menjelaskan tentang UU No 24 tahun 2009, larangan tentang pengibaran bendera dan sangsi pidananya biar tidak lagi memasngkan bendera negar lusuh kusam dan robek.

Baca Juga  Wabup Pesisir Barat Ikuti Upacara Memperingati Harkitnas Ke-113 Tahun 2021 secara Virtual Meeting

Sampai berita ini di terbitkan Ketua DPRD Kota Metro Tondi Muammar belum bisa di konfirmasi tim media.
(Adi)

News Feed