BANDAR LAMPUNG, FS – Oknum bendahara desa berinisial IR, serta seorang oknum sekretaris desa berinisial US, didakwa oleh jaksa telah bersalah lantaran secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi terhadap anggaran dana Desa Taman Negeri, Kecamatan Way Bungur, Kabupaten Lampung Timur, pada tahun anggaran 2017 lalu.
Keduanya dijerat menggunakan pasal 2 ayat 1 dan pasal 9, junto pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidama korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Di dalam dakwaan yang dibacakan oleh jaksa, kedua oknum perangkat desa ini, telah dengan sengaja memanfaatkan dana desa untuk kepentingan pribadi dengan cara mengambil keuntungan dari anggaran pembangunan desa, dengan membuat laporan pertanggung jawaban menggunakan nota palsu.
Akibat ulah keduanya negara mengalami kerugian hingga mencapai total Rp122.612.500 dan terancam menjalani hukuman pidana penjara paling lama selama 20 tahun. dengan ancaman pidana denda paling banyak sebanyak Rp1 miliar.(FS/TIN)











Komentar