oleh

Tegas, Satpol PP Tertibkan Reklame Menyimpang

 

Saibumi.com, MEDAN – Satuan Polisi Pamong Praja Satpol PP Sumatera Utara (Sumut) dan Kota Medan melakukan penertiban reklame yang dipasang di pohon, tiang listrik dan tiang telepon di berbagai kawasan di Kota Medan, Kamis (4/3/2021).

Kepala Bidang Ketertiban Umum (Kabid Tibum) Satpol PP Sumut Indra Lubis mengatakan, sesuai perintah Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Sumut, penertiban tersebut menyasar reklame yang dipasang secara sembarangan dan tidak sesuai aturan yang berlaku, serta merusak keindahan kota Medan.

Baca Juga  Presiden Jokowi Segera Resmikan Bendungan Way Sekampung Pringsewu, Kementerian PUPR Cek Persiapan

“Hari ini kita ada perintah dari Kasat, untuk menertibkan reklame yang terpasang sembarangan di pohon, tiang listrik dan sebagainya. hanya mendampingi Satpol PP Medan melaksanakan kegiatan tersebut,” ucap Indra seperti dilansir top metro jaringan Siberindo.co.

Indra menjelaskan kawasan yang dilakukan penertiban reklame tersebut. Yakni kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Tengku Daud, Jalan Diponegoro, Jalan Jamin Ginting dan Simpang USU. Ratusan banner reklame pun disita dalam kegiatan tersebut.

Baca Juga  Plt. Sekda Metro Ingatkan Warga Metro Timur, Hati-Hati Penyebaran Covid-19

“Pada penertiban ini Satpol PP Sumut menurunkan delapan orang anggota dan Satpol PP Medan empat orang. Yang kita laksanakan dari pagi hingga siang hari,” katanya.

Saibumi.com jaringan Siberindo.co

News Feed