oleh

Polresta Bandar Lampung Bekuk 3 Pelaku Sindikat Jual Beli STNK Palsu

 

Saibumi.com (SMSI) Bandarlampung – Satreskrim Polresta Bandar Lampung dalam konferensi Pers mengungkapkan bahwa telah menangkap 3 orang yaitu AP (22) dan AJ (37) warga Jalan Adi Sucipto Kebun Jeruk, Tanjungkarang Timur serta ZK (66) warga Adirejo, Kecamatan Jabung Lampung Timur, ketiga pelaku tersebut merupakan sindikat kejahatan pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Kepemilikan Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), Selasa (09/03/2021).

Surat-surat bodong tersebut dipesan untuk melengkapi dokumen kepemilikan kendaraan curian agar nilai jualnya tinggi.

Baca Juga  Kelurahan Kotabumi Udik distribusikan Bantuan sembako

Barang bukti yang turut diamankan Polisi berupa satu unit kendaraan motor jenis Nmax dengan nopol B 4710 TIO beserta STNK, 15 buah BPKB, 13 lembar STNK, dan sejumlah spare part sepeda motor serta alat cetak nomor rangka dan mesin.

Sebelumnya, Polisi menangkap AP dan menyita kendaraan motor jenis yamaha Nmax beserta STNK yang diduga palsu.

Mendapatkan informasi rencana transaski jual beli motor dari pelaku,

Tim khusus anti bandit (tekab) 308 dan Unit Ranmor Satreskrim Polresta Bandar Lampung langsung melakukan pengembangan.

Baca Juga  Lapas Kota Agung Bersama Satgas Covid Tanggamus Gelar Swab Massal

Motor yang hendak dijual tersebut rupanya milik korban bernama Alfath Habibie, yang hilang di Jl. RA Basyid pada 19 Februari 2021 lalu.

Motor tersebut telah diubah nomor plat dan STNK-nya oleh para pelaku, korban hingga kini masih memiliki STNK dan BPKB asli. Hal tersebut diperkuat dengan hasil pengecekan nomor rangka, dan nomor mesin yang ternyata sesuai.

Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Yan Budi Jaya mengatakan, bahwa ada dugaan jual beli kendaraan bermotor tanpa dilengkapi dengan surat-surat (bodong).

“Selama ini kita tidak pernah tau arahnya pencurian motor. Karena hal ini, kita bisa pastikan semua kendaraan curian larinya ke sana (Jabung), karena terindikasi ada industri pembuatan surat-surat bodong,” ujarnya.

Baca Juga  Melihat Lebih Dekat Indahnya Wisata Alang Tiga dan Menara Muar Muci

Di hadapan Polisi, pelaku ZK mengakui setidaknya telah menjual 10 motor disertai dengan STNK palsu, ia membeli STNK palsu tersebut secara online.

Satu buah STNK atau BPKB ia beli seharga Rp 250 ribu dan dijual kembali dengan harga mulai Rp 700 ribu hingga mencapai Rp 2 juta.

Saibumi.com jaringan Siberindo.co

News Feed