oleh

Kunjungan DPRD ke Provinsi Banten Abaikan Surat Himbauan Bupati Terkait Covid-19

Pringsewu, KejarFakta.co – Kunjungan Kerja (Kunker) 40 anggota DPRD Pringsewu ke Pandeglang Provinsi Banten tanggal 16 sampai dengan 19 September 2020 besok diduga mengabaikan Surat edaran Bupati Pringsewu nomor :443/519/.D.02/2020 perihal himbauan pembatasan perjalanan dinas yang ditanda tangani Bupati Pringsewu H Sujadi tanggal 10 September 2020 mengingat penyebaran covid -19 di kabupaten Pringsewu dan didaerah lainnya semakin hari semakin meningkat.

Baca Juga  Bupati Lampung tengah Pantau Langsung Pembangunan Jalan Di Seputih Agung

Dalam surat edaran Bupati Pringsewu yang ditanda tangani Bupati Pringsewu tertanggal 10 September pada poin 1 menyebutkan dipandang perlu mempertimbangkan kembali dengan tidak melaksanakan kegiatan perjalanan Dinas keluar daerah,terutama ke zona oranye dan merah.

Surat edaran Bupati Pringsewu tersebut bisa buat rujukan bagi pejabat daerah ,pimpinam DPRD.

menurut sekretaris DPRD Pringsewu Budi Herianto saat dihubungi melalui ponselnya Selasa (15/9) surat edaran Bupati itu hanya himbauan kalau terkait perjalanan dinas tetap jalan dalam rangka pansus perda jadi intinya surat edaran itu hanya himbauan saja.

Baca Juga  Hadiri Pelantikan PAC, Bupati Parosil Berharap HKTI Menjadi Mitra Pemda Lampung Barat

” Itu hanya sekedar himbauan saja tidak masalah tapi perjalanan dinas tepap jalan ” ujar Sekretaris DPRD kabupaten Pringsewu Budi Haryanto

Ketua DPRD Pringsewu Suherman saat dihubungi melalui ponselnya Selasa (15/9) terkait adanya surat edaran Bupati Pringsewu namun annggota DPRD tetap melakukan kunjungan kerja ke kabupaten Pandeglang Provinsi Banten mengatakan bahwa dirinya sudah koordinasi dengan Bupati Pringsewu

Baca Juga  AJI Bandar Lampung Minta Polisi Usut Kasus Pemerasan oleh Oknum Wartawan di SMKN 1 Banjit

” Tadi saya sudah koordinasi dengan Bupati dan ini kadung harus berangkat besok,tetapi saya tidak ikut ” kata ketua DPRD Pringsewu Suherman.(R17AL)

Komentar

News Feed