oleh

Diduga Memeras SMKN 1 Banjit Way Kanan, 4 Oknum Wartawan Ditangkap Polisi

BANDAR LAMPUNG, FS –  Diduga melakukan pemerasan di SMKN 1 Banjit Way Kanan, Petugas kepolisian langsung mengamankan empat orang oknum wartawan.

Dari informasi yang diterima Fajar Sumatera, keempat orang tersebut yakni, AM [Agus Mariadi], 42 tahun, warga Kampung Negeri Batin, Kecamatan Blambangan Umpu, Way kanan. Dari dia, petugas menemukan kartu pers Surat Kabar Umum Merdeka 45.

Kemudian, AP [Apria], 36 tahun, warga Kampung Negeri Batin, Kecamatan Blambangan Umpu, Way Kanan. Dari dia petugas menemukan kartu pers Dinamika Lampung News.

Baca Juga  Meski Anggaran Menipis, Mulyadi Irsan Komit Muluskan Jalan

Selanjutnya, AM [Amroni], 38 tahun, warga Kampung Negeri Batin, Kecamatan Blambangan Umpu, Way Kanan. Dari dia petugas menemukan kartu pers Dinamika Lampung News.

Dan juga turut mengamankan BA [Basriyadi], 43 tahun, warga Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara. BA diketahui mengaku bekerja sebagai wartawan dari Advokat News.

Keempat orang ini diciduk petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Way Kanan ketika mendatangi SMKN 1 Banjit. Awal-awal, keempat orang tersebut menanyakan perihal penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah [BOS] Tahun Anggaran 2019 di sekolah tersebut.

Baca Juga  Jelang Pilkada, DPS Way Kanan Diumumkan

Belakangan, keempat orang tersebut diduga meminta uang senilai Rp2 juta. Uang tersebut diduga sebagai syarat agar sekolah tersebut tidak dilaporkan karena diduga melakukan penyimpangan penggunaan dana BOS. Bila tidak memberikan, maka kepala sekolah akan dilaporkan.

Pada saat melakukan penangkapan, petugas kepolisian mendapati sejumlah uang dengan nilai Rp10 juta dari tangan ke-empat orang tersebut. Uang tersebut diduga hasil tindak pidana pemerasan. Tak hanya uang, petugas juga mendapati dokumen yang berisi data informasi mengenai dana BOS. Kemudian menyita empat unit handphone.

Baca Juga  Oknum ASN Lampung Timur Didakwa Peras Kepala Desa

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Way Kanan AKP Devi Sujana mengamini peristiwa penangkapan keempat orang tadi. Menurut AKP Devi Sujana, peristiwa tersebut berlanjut ke tahap penyidikan.

”Status empat orang tadi sudah menjadi tersangka. Kini sedang ditahan di Rumah Tahanan Negara [Rutan] Polres Way Kanan untuk kepentingan penyidikan,” tuturnya kepada reporter Fajar Sumatera, Selasa, 15 September 2020.(FS/RDO)

Komentar

News Feed