oleh

PT Indomarco Adi Prima Digugat Bayar Rp62 Juta

BANDAR LAMPUNG, FS – Pengadilan Negeri Tanjung Karang menyidangkan perkara gugatan hubungan industrial, dengan pihak tergugat ialah PT Indomarco Adi Prima, terkait hak – hak karyawan yang tidak terpenuhi dalam peristiwa pemutusan hubungan kerja.

Sebagai pihak penggugat, Doni Saptiawan, meminta agar anak perusahaan salim grup tersebut, membayarkan hak – hak yang seharusnya ia dapatkan dalam pemutusan hubungan kerja, sesuai dengan yang tertuang di Undang Undang Ketenagakerjaan.

“Beberapa diantaranya, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, gaji bulan Juni 2019 dan uang pesangong. Dengan total jumlah hak yang belum dibayarkan sebesar Rp62.402.772,” papar Doni Saptiawan, dalam persidangan, Jumat (11/9).

Dari penuturan penggugat, selama dalam proses PHK sampai pada adanya gugatan, pihak perusahaan sendiri belum pernah menemuinya melakukan  proses mediasi guna menunjukan etikat baik. PT Indomarco Adi Prima Lampung, terkesan hanya mengulur – ulur waktu, hingga masa surat tanggal pemberhentian ke masa  pendaftaran perkara hampir habis.

Baca Juga  Ombudsman RI Serahkan Laporan DTKS Kepada Pemkab Pringsewu

PT Indomarco Adi Prima Lampung sendiri melakukan pemecatan dengan alasan pelanggaran pidana berat. Namun, dalam kenyataannya tidak ada keputusan dari pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang memvonis bahwa Doni Saptiawan telah terbukti melakukan tindak pidana.

Untuk itu hak – hak yang diduga telah diabaikan oleh perusahaan, dirasa perlu untuk diperjuangkan, karena seluruhnya telah diatur oleh negara yang tertuang dalam Undang Undang Ketenagakerjaan.(FS/NUS)

Baca Juga  Dua Pelaku Curanmor, Digulung Tekab 308 Polres Lamsel Bersama Unit Reskrim Polsek Kalianda

 

Komentar

News Feed