oleh

Penyimpangan Dana Desa di Lambar Senilai Rp21 Miliar Disorot KPK

BANDAR LAMPUNG, FS – Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK] menegur Inspektorat Lampung Barat untuk terus mengawal penggunaan dana desa. Teguran ini muncul atas penggunaan dana desa yang direalisasikan untuk mendirikan Badan Usaha Milik Desa [BUMDes] di Lampung Barat.

Dalam laporan yang datang dari Pemda Lampung Barat kepada KPK menyebutkan, ada dana sebesar Rp21 miliar yang dijadikan sebagai penyertaan modal. Menurut KPK, hal itu justru membuka potensi terhadap kemungkinan terjadinya penyalahgunaan atau penyimpangan.

Keterangan ini muncul dalam keterangan tertulis yang dirilis KPK saat rapat koordinasi capaian Monitoring Center for Prevention [MCP] dengan jajaran Pemerintah Daerah [Pemda] Lampung Barat yang dilakukan secara online, 9 September 2020.

Baca Juga  Pengembangan Perkara Korupsi Zainudin Hasan, KPK Incar Ahmad Bastian?

Menurut Satuan Tugas [Satgas] IV Koordinasi Supervisi dan Pencegahan [Korsupgah] KPK, capaian yang tercantum di dalam MCP, menjadi indikator bagi lembaga antirasuah untuk melihat bagaimana tata kelola dari Pemda.

Bagi KPK, Pemda Lampung Barat sudah seharusnya memberikan keterbukaan terkait transparansi dan integrasi sistem. Misalnya, dimulai dari ketika adanya perencanaan, penganggaran, pembelanjaan hingga pencatatan aset yang menjadi satu kesatuan.

“Sehingga memudahkan [KPK_red] pada saat [melakukan_red] pengawasan dan pemeriksaan,” jelas Satgas IV Korsupgah KPK yang diwakilkan oleh Niken Ariati.

Dalam keterangan KPK, Sekretaris Daerah [Sekda] Lampung Barat Akmal Abd Nasir turut memberikan penjelasan terkait capaian MCP terkini di daerah tersebut.

Baca Juga  DPRD Lampung Minta KPK Lakukan Pengembangan Perkara Korupsi di Lampung Utara

Menurut Akmal, MCP di daerah tersebut mencatat bahwa persentase yang ada pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu [PTSP] sebesar 64,8%; Optimalisasi Pajak Daerah sebesar 59,5%; Perencanaan dan Penganggaran APBD sebesar 57,6%, APIP sebesar 48,9%, Manajemen ASN sebesar 43,1%, Manajemen Aset Daerah sebesar 33,3%, Pengadaan Barang dan Jasa sebesar 26,3%; dan Tata Kelola Dana Desa sebesar 24,7%.

“Segala upaya pembangunan sistem yang selama ini dibuat bertujuan untuk mengurangi potensi korupsi di daerah serta mencegah terjadinya tindak pidana korupsi. Kami berharap ke depannya kami ada perbaikan hingga betul-betul terlaksana sesuai dengan yang kita harapkan,” ujar Akmal saat itu.

Terkait manajemen aset, klaim Akmal, saat ini ada total aset pemda sebanyak 519 persil. Sudah bersertifikat sebanyak 210 persil termasuk diantaranya yang selesai di tahun ini sebanyak 41 persil. Akmal menambahkan, bahwa sisa aset pemda sebanyak 309 persil masih belum bersertifikat termasuk di dalamnya sedang dalam proses sebanyak 61 persil.

Baca Juga  Jamin Ketersediaan Lahan Pertanian, Pemkab Lampung Selatan Komitmen Dukung PLP2B

KPK mencatat, Pemda Lampung Barat melaporkan bahwa sesuai kesepakatan dengan Bank Pembangunan Daerah [BPD] tahun ini, akan ada pemasangan 20 unit alat rekam pajak. Berdasarkan klaim Pemda Lampung Barat, setidaknya sebelum pandemi Covid-19 berlangsung, sudah terpasang 10 unit alat rekam pajak namun kemudian stimulus pajak tidak dapat diberlakukan mengingat kondisi pandemi.(FS/RDO)

Komentar

News Feed