oleh

Enam Pasangan Mesum Terjaring Razia Rutin Polres Pangkalpinang

 

Saibumi.com, BABEL – Sebanyak enam pasangan mesum terjaring razia Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KYRD) Polres Pangkalpinang, Sabtu malam (27/2/2021). Razia kali ini menyasar indekos dan hotel.

Alhasil, lima pasangan didapati dari penginapan HI Tiga, Kampung Jeruk dan satu pasangan di Bravo Residence Kampung Dul, Kecamatan Pangkalan Baru.

Enam pasangan bukan suami istri itu terpaksa diamankan lantaran tak bisa menunjukkan identitas pernikahan. Saat digerebek, mereka sempat panik dan berusaha mengelabui petugas dengan enggan membuka pintu, sehingga harus dibuka secara paksa.

Baca Juga  Bupati & Wakil Bupati Pringsewu Shalat Idul Fitri di Kediaman Masing-masing

Bahkan, ada satu orang pasangan yang mengaku sebagai anggota kepolisian terpaksa tetap diamankan.

“Kita melaksanakan KRYD dalam rangka pencegahan terjadinya kriminalitas terutama kenakalan remaja. Tadi, kita lakukan pemeriksaan di dua tempat dan berhasil mengamankan enam pasangan bukan suami istri,” ujar Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Pangkalpinang, Kompol Johan Wahyudi, Minggu (28/2/2021).

Kabag Ops menuturkan, mayoritas pasangan mesum yang terjaring tersebut merupakan kalangan remaja hingga dewasa. Saat diinterogasi mereka mengakui berpacaran.

Baca Juga  Elemen Masyarakat Dukung Polres Tanggamus Tindak Pelaku Kejahatan Curat, Curas dan Curanmor

“Berdasarkan pemeriksaan tadi kita temukan rata-rata remaja yang bukan suami istri, umurnya diatas 20 tahun. Saat kita interogasi di TKP semua mengaku berpacaran, suka sama suka kemudian diajak dengan dalih istirahat lalu,” terang Perwira Melati Satu ini seperti dilansir Okeyboz-News grup
Siberindo.co.

Selanjutnya, para pasangan mesum tersebut digelandang ke Mapolresta Pangkalpinang guna diberikan sanksi sosial berupa pemanggilan orang tua untuk penjemputan dan penandatanganan surat perjanjian.

Baca Juga  Kualitas Udara Lebih Bersih, Pemprov Lampung Dukung Program Langit Biru

“Yang bersangkutan saat ini kita amankan guna pendataan kemudian akan kita identifikasi, membuat surat pernyataan dan kita akan panggil keluarga keluarganya untuk melakukan pengawasan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan, seperti menjadi korban ataupun bahkan menjadi pelaku daripada tidak pidana khususnya di Kota Pangkalpinang,” pungkasnya.

Saibumi.com jaringan Siberindo.co

News Feed