oleh

3 Mantan Pimpinan dan Anggota BP Bintan Diperiksa KPK

 

Saibumi.com, TANJUNGPINANG. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan.

Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik pada hari ini memeriksa tiga orang mantan pimpinan hingga anggota Badan Pengusahaan (BP) Bintan.

Baca Juga  Beberapa Jam Usai Beraksi, Tersangka Curanmor Berhasil Ditangkap Polisi

“Hari ini dilakukan pemeriksaan tiga saksi dugaan TPK terkait tindak pidana korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan 2016-2018,” ujar Ali Fikri, seperti dilansir Siberindo.co, Jumat (26/2).

Ia merincikan pejabat yang diperiksa yakni Mardiah mantan Kepala BP Bintan periode 2011-2016, kini menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3KB) Bintan.

Baca Juga  Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Telah Mengantisipasi Terjadinya Praktek Mafia Tanah

Kemudian, Muhammad Hendri Wakil Ketua BP Bintan periode 2011-2013, saat ini menjabat sebagai Sekretaris DPRD Bintan dan Radif Anandra Anggota 4 Bidang Pengawasan dan Pengendalian BP Bintan periode 2016-sekarang.

Sekretaris DPRD Bintan Muhammad Hendri mengatakan, ia diperiksa sebagai saksi. Dalam kasus itu ia menjabat sebagai Wakil Ketua BP Bintan.

“Saya diperiksa sebagai saksi,” kata Hendri saat diwawancarai awak media usai pemeriksaan.

Baca Juga  Instruksi Mendagri No.54 Tahun 2021, Lampung Selatan Berhasil Pertahankan Status PPKM Level 2

Ia tidak menjelaskan lebih lanjut terkait pemeriksaan kasus tersebut. “Sama dengan yang kemarin, saya sebentar aja (diperiksa), setengah jam aja,” imbuhnya.

Saibumi.com jaringan Siberindo.co

News Feed