oleh

Polda Sumatera Utara Dua Terduga Narkoba, BB 2 Kg

 

Saibumi.com, MEDAN – Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumut berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 2 Kg. Di Jalan Cemara, tepatnya di pinggir jalan depan Ruko Cemara, Rabu (17/2/21).

Dilansir topmetro jaringan Siberindo.co, dua tersangka, SL (19), warga MNS Kreung Peudada Propinsi Aceh dan MJ (21), warga Desa Buket Raya Kecamatan Peudada Provinsi Aceh turut diamankan.

Baca Juga  Temuan Granat Nanas di Tulang Bawang Dievakuasi Polisi, Iptu Holili : Granat Tersebut Diduga Peninggalan Sisa Perang

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi melalui Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan mengatakan, pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat.

Polisi melakukan penyelidikan hingga kemudian menangkap kedua tersangka bersama barang bukti (BB)2 kg sabu dan satu unit handphone (HP).

Saibumi.com jaringan Siberindo.co

News Feed