Saibumi.com, Bandar Lampung – Ketua Komisi III DPRD Provinsi Lampung Ikhwan Fadil Ibrahim, mengatakan akan mengevaluasi kembali kebijakan yang dilakukan oleh Pemprov Lampung terkait tambahan penghasilan pegawai (TPP) atau tunjangan kinerja (Tukin) untuk aparatur sipil negara(ASN).
“Terkait masalah tunjangan kinerja (Tukin) Provinsi Lampung termasuk agak rendah dibandingkan provinsi lain. Tapi nanti kita dalam waktu dekat akan rapat dengar pendapat (RDP) dengan SKPD terkait guna menjelaskan permasalahannya, jadi kalo memang dasarnya masuk akal, semuanya masuk akal, ya sah sah saja,” katanya seperti dilansir Kantor Berita RMOLLampung, Rabu (24/2).
Selain pemanggilan, nanti akan sekalian melakukan evaluasi terkait anggaran atau keuangan pemprov.
“Biasanya untuk RDP akan dilakukan per triwulan, karena tidak pas juga kita panggil sebelum waktunya, nanti akan kita panggil per triwulan untuk membahas tentang tatakelola keuangan serta kinerja yang memang mitranya komisi 3,” kata dia.
Ia menilai karena masih dalam kondisi pandemi Covid-19 dan banyak mengalami kesusahan, maka dari itu pemprov Lampung menaikkan tukin bagi pegawainya.
“Tukin dinaikkan ini untuk kemakmuran seluruh pegawai negeri sipil (PNS) di pemprov, tapi kita mau pastikan dulu dengan dinaikkan tukin mereka harus kita awasi juga. Jangan sampai tunjangan naik tetapi kinerja begitu begitu saja kan tidak bagus,” ucapnya.
Lanjut Ikhwan, pemprov menaikkan tukin pasti ada dasarnya sudah berkoordinasi dengan Pusat.
“Ada dasarnya dan mereka pastinya sudah berkoordinasi dengan Pusat dan segala macam, makanya Gubernur sanggup mengeluarkan Pergub nya, karena dasar-dasarnya ada semua. Tapi kita mau tau , efeknya atas dasar itu. Lebih banyak modarot nya apakah manfaatnya,” ujarnya.
Wakil Ketua Komisi III Noverisman Subing , mengatakan bahwa keputusan atau kebijakan terkait kenaikan TPP yang dibuat oleh pemprov sudah disetujui dengan pihak terkait.
“Apapun bentuk dan nama yang dikeluarkan oleh eksekutif maupun legislatif yang bersumber dari dana APBD pasti sudah disetujui dan dibahas oleh Anggota DPRD, terutama mereka yang masuk dalam Panitia Badan Anggaran dan diketuai oleh Ketua Dewan bersama Wakil Ketuanya secara ex oficio,” kata dia.
Lalu, pemberian TPP itu tidak masalah karena itu bentuk penghargaan dari Gubernur kepada ASN melalui analisis oleh eksekutif.
“Saya yakini bahwa kenaikan TPP sebelumnya telah dilakukan berbagai analisis oleh eksekutif dan yang terpenting kenaikan TPP itu tidak melanggar perundang-undangan maupun aturan lainnya. Kenaikan TPP itu juga harus dibarengi dengan etos kerja pegawai, mereka harus meningkatkan kinerjanya tidak boleh malas-malasan,” tutupnya.
Saibumi.com jaringan Siberindo.co








