oleh

Pandemi Covid-19, Penghasilan PNS Pemprov Lampung Naik

 

Saibumi.com, Bandar Lampung Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung (Pemprov) mendapatkan kenaikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) PNS tahun 2021.

Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Lampung Achmad Chrisna Putra membenarkan bahwa memang ada kenaikan tambahan penghasilan bagi PNS Pemprov.

“Ya benar,” singkatnya seperti dilansir  Kantor Berita RMOLLampung, Minggu (21/2) malam.

Berdasarkan Lampiran Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5 Tahun 2021 yang diterbitkan pada Tanggal 8 Februari 2021 dan ditandatangani oleh Plt Kepala Biro Hukum Sulistyowati, ada tiga jabatan yang mengalami kenaikan TPP PNS di tahun 2021 yakni  bagi jabatan struktural, jabatan fungsional serta jabatan pelaksana.

Rincian TPP PNS di tahun 2021 tersebut terdiri dari jabatan struktural yakni  Sekretaris Daerah Provinsi (Jabatan pimpinan tinggi madya) sebesar Rp75 juta,  Asisten Sekda (Jabatan pimpinan tinggi pratama)  Rp38 juta, Inspektur, Kaban, Kadis, Setwan ( Jabatan pimpinan tinggi) Rp28 juta sampai Rp40 juta.

Baca Juga  Danrem 043/Gatam Bersama Forkopimda, Ikuti Upacara HUT TNI ke-76 Secara Virtual

Staf Ahli Gubernur (Jabatan pimpinan tinggi) Rp22.5 juta, Kepala Biro (Jabatan pimpinan tinggi) Rp22 juta, Ka.Penghubung, Irban, Sekretaris, Kabag (Administrator) Rp14 juta sampai Rp 18.2 juta, Kabag, Kabid, ka.UPTD (Administrator) Rp11 juta sampai Rp16.7 juta dan Kasubag, Kasubid, Ka.Seksi (Pengawas) Rp7.5 juta sampai Rp 12.7 juta.

Kemudian untuk jabatan fungsional yakni jenjang utama sebesar Rp16.9 sampai Rp 17.1 juta, jenjang utama Rp 15.9 juta sampai Rp16.1 juta, jenjang madya Rp12.9 juta sampai Rp13.1 juta , jenjang madya Rp 10.9 juta sampai Rp11.1 juta, jenjang muda Rp 9.9 juta sampai Rp 10.9 juta, jenjang muda Rp7.9 juta sampai Rp 8.1 juta.

Baca Juga  Polsek Tanjung Bintang Tangkap AS Pelaku Curas Warga Tanjung Senang Bandar Lampung

Jenjang pertama sebesar Rp4.9 juta sampai Rp5.1 juta, jenjang penyelia Rp3.9 juta sampai Rp4.1 juta, jenjang pelaksana lanjutan/Mahir Rp3.4 juta sampai Rp3.6 juta, jenjang pelaksana/terampil Rp2.5 juta sampai Rp2.7 juta, jenjang pemula Rp 2.50 juta sampai Rp2.250 juta.

Sementara, jabatan pelaksana terdiri dari Analisis, bendahara, fasilitator, komediator, konselor, pemeriksa, pranata, penelaah, pengamat operasi dan pemeliharaan SDA, pengawas, pengembang kurikulum, pengendali teknologi informasi, pengevaluasi kebijakan penelitian, penguji lab. tanah, aspal dan beton, penelidik, geologi, penyidik, penyuluh, penyusun, perancang promosi, Syahbandar pelabuhan perikanan sebesar Rp 2.5 juta sampai Rp 3.9 juta.

Operator pengembangan sarana IPTEK, pengelola, pengevaluasi, SPM angkutan, pengelola, sekretaris, pranata, verifikator, teknisi jaringan teknologi informasi komputer pendidikan, teknisi pemeliharaan sarana dan prasarana Rp2.2 juta sampai Rp3.5 juta.

Baca Juga  Bupati Lambar Apresiasi Program Jaksa Menyapa Yang Digelar Kejaksaan Negeri Liwa

Selanjutnya, untuk awak kapal pengawas, juru survei pemukiman perumahan, nahkoda operator, pelaksana sistem pengendalian internal, pelatih atlet, pemantau, pemelihara, penagih, retribusi, pengadministrasi, pengawas olahraga, pengolah informasi dan komunikasi, penjaga asrama, penjaga pintu air, penjaga makam pahlawan, perawat ternak, petugas operasi dan pemeliharaan SDA, petugas protokol, pranata jamuan, pranata pengambilan  sampel, pranata teknologi informasi komputer teknisi Rp2 juta sampai Rp3.2 juta.

Pengemudi binatu rumah sakit, juru pungut retribusi, juru rawat jenazah, pengemudi, petugas keamanan pengambil contoh Rp1.7 juta sampai Rp2.1 juta, pramu bakti, pramu kebersihan Rp1.6 juta sampai Rp2 juta.

Saibumi.com jaringan Siberindo.co

News Feed