oleh

Warga Jakarta: Alami atau Melihat Tindak KDRT, Lapor ke 112

 

Saibumi.com– Layanan darurat 112 DKI Jakarta ternyata dapat juga dimanfaatkan warga untuk meminta pertolongan jika terjadi tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Hal itu diungkapkan Plt Ketua Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta, Sabdo Kurnianto.

Menurutnya selain dimanfaatkan untuk meminta pertolongan saat kondisi darurat seperti Banjir dan kebakaran, layanan 112 juga bisa digunakan untuk pertolongan tindak KDRT yang dialami warga.

Baca Juga  DWP Lampung Selatan Gelar Sosialisasi Parenting Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak

“Yang ada KDRT di masyarakat bisa mengadu ke kami (112),” kata Sabdo saat ditemui wartawan di Kantor BPBD DKI Jakarta, seperti dilansir Suaracom jaringan Saibumi.com, Kamis (18/2/2021).

Sabdo menuturkan, BPBD yang menjadi koordinator layanan ini akan berkoordinasi dengan kepolisian saat menerima laporan KDRT.

“Mekanismenya, kami koordinasikan dengan kepolisian dan nanti polisi yang datang ke lokasi tempat kejadian,” jelasnya.

Baca Juga  Ketua DPRD Tulang Bawang Hadiri Simulasi Penanganan Bencana Banjir

Selain itu, layanan ini tidak hanya ditujukan bagi warga yang mengalami KDRT. Tapi juga bagi warga yang melihat atau mendengar adanya tindak KDRT di lingkungan tempat tinggalnya.

“Bisa juga dimanfaatkan warga yang tetangganya terjadi tindak KDRT,” papar Sabdo.

Untuk diketahui, layanan 112 DKI Jakarta merupakan layanan yang dapat dimanfaatkan warga Ibu Kota untuk meminta pertolongan dalam situasi darurat, seperti kebakaran, banjir, hewan liar berkeliaran atau hewan peliharaan yang berada dalam bahaya.

Baca Juga  Hari Pertama Polres Tanggamus Bersama TNI Kawal Vaksin Covid-19 ke 11 Puskesmas dan 2 RS

Panggilan 112 juga layanan bebas pulsa dan dapat diakses dengan ponsel yang tidak memiliki SIM card, namun masih dalam jangkauan sinyal layanan operator.

Saibumi.com jaringan Siberindo.co

News Feed