LAMPUNG1.COM,PESAWARAN-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pesawaran dengan Desa-desa se-Kecamatan Waylima melakukan Penandatanganan Kesepakatan bersama (MoU) pada Selasa (16/02/2021) bertempat di Balai Desa Tanjung Agung.
Penandatanganan itu dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri Pesawaran, Tinamawaty BR. Saragih, S.H., M.H, dan 16 Kepala Desa tentang penanganan masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) di wilayah Kecamatan Waylima.
” Ini salah satu tugas kejaksaan yaitu di bidang perdata dan tata usaha negara,” ujar Kepala Kejari Pesawaran, Tina Saragih sapaan akrabnya.
Menurutnya, bidang kejaksaan ini ada 5, bukan hanya bidang perdata dan tata usaha negara, tetapi sebenarnya bidang intelijen, tindak pidana umum, tindak pidana khusus, pembinaan dan pengawasan.
” Akan tetapi untuk hari ini khususnya masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara,” kata dia.
Lebih dari itu sambung Tina, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia khususnya di pasal 30 ayat 2 menyatakan di bidang perdata dan tata usaha negara kejaksaan dengan surat kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah,” ungkapnya.
Jadi lanjut Tina, jaksa pengacara negara ini bisa mewakili bapak-bapak selaku Kepala Desa tapi dengan surat kuasa khusus apabila bapak menyampaikan untuk permintaan diwakili oleh jaksa pengacara negara.
Selanjutnya masih disampaikan Tina, di dalam pasal 24 pada ayat 2 Peraturan Presiden Republik Nomor 38 tahun 2010 tentang organisasi dan tata kerja Kejaksaan Republik Indonesia. “Hal itu juga menyatakan lingkup lingkup bidang perdata dan tata usaha negara dimaksud adalah meliputi penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum lainnya,” tandas Kepala Kejari Pesawaran.
Dalam kesempatan yang sama, Subhan Feri selaku Ketua APDESI Waylima menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tinggi atas hadirnya Kepala Kejari Pesawaran.
” Dalam hal ini, Ibu Tinamawaty BR. Saragih, S.H., M.H bisa hadir dan bersama kami selaku kepala desa pada acara hari ini,” kata dia.
Menurutnya, pada intinya kerja sama dengan Kejari ini hal yang sangat penting terutama dibidang hukum perdata dan tata usaha negara.
” Kebetulan minim sekali pengetahuan tentang hal itu dan perlu sekali kerjasama ini sehingga kami selaku kepala desa sepakati hal tersebut agar tidak menumbur aturan didalam menjalankan roda pemerintahan desa,” jelasnya Subhan mewakili rekan kepala desa se-kecamatan Waylima.
Acara saat itu hadir Ketua APDESI Kabupaten Pesawaran Suranto (Atot), Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Pesawaran, Dinda Gloria, SH., MH, Tim Jaksa Pengacara Negara Kejari Pesawaran, dan 16 Kades Se-Kecamatan Waylima. (Wahyudin/red).










