oleh

Ditlantas Polda Lampung Rapat Antisipasi Bencana

LAMPUNG1.COM, BANDAR LAMPUNG-Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung melakukan upaya menyamakan persepsi antisipasi bencana alam dalam rapat terbatas, Kamis (11/02/2021).

Ditlantas Polda Lampung, Kombes Donny Sabardi Halomoan Damanik menyampaikan, rapat terbatas dilakukan untuk mengantisipasi langkah cepat bila terjadi bencana alam di wilayah Provinsi Lampung.

” Ya ini kita yang inisiasi rapat bersama Kadishub Provinsi Lampung, Ka BPTD Wilayah VI Bengkulu-Lampung, Ka BPJN Lampung, BPJT PT.Hutama Karya,” jelas Ditlantas.

Menurutnya, antisipasi bencana alam itu disepakati dari hasil rapat terbatas diantaranya turun bersama untuk survey lokasi rawan bencana banjir, tanah longsor, dan jalan rusak akibat cuaca ekstrim.

Baca Juga  Untuk Mengimplementasikan Programnya Bupati Lambar Menghadiri Safari Jumat

” Dan turun bersama menginventarisasi lokasi rawan tersebut adalah merumuskan cara bertindak taktis di lapangan untuk segera di atasi secara terpadu oleh para stake holder,” ujar Ditlantas Polda Lampung.

Lebih dari itu, sambung Ditlantas, untuk mengantisipasi kerawanan Banjir jalan Tol. Diminta kepada BPJT PT. Hutama Karya dapat melakukan apel bersama pada Jumat 12 Februari 2021, Pukul 09.00 Wib. Sedangkan untuk mengantisipasi kerawanan banjir, tanah longsor dijalan arteri (Nasional, Provinsi, Kab) diminta Kadishub Kabupaten, Dinas PU, Kasat Lantas.

” Jadi semua unsur terkait lainnya melaksanakan apel bersama. Untuk waktu dan tempat disesuaikan masing-masing wilayah,” terangnya.

Baca Juga  Bupati Way Kanan Ikuti Pembekalan Kepala Daerah Petahana Pemenang Pilkada Serentak

Lebih dari itu, lanjut Ditlantas, untuk mengantisipasi Libur Panjang pada perayaan Hari Raya Imlek terhitung 11-14 Februari. Diminta stake holder terkait untuk turun bersama mengantisipasi pergerakan arus lalulintas kendaraan pribadi, umum dan angkutan barang agar terjaga kamselticarlantasnya.

” Jadi diharapkan 10 hari kedepan semua stake holder (Dishub, BPTD, Dinas PU, BPJT PT. HK untuk turun bersama di lapangam guna mengantispasi segala kemungkinan yang terjadi,” ujar Ditlantas Polda Lampung.

Lebih lanjut Kombes Donny Sabardi Halomoan Damanik menyebutkan setelah sepakat rapat terbatas ini perlu membentuk WhatsAp Group.

Baca Juga  Polsek Pagelaran Olah TKP Lokasi Gantung Diri

” Hal itu untuk memudahkan komunikasi dan koordinasi dalam mengantispasi dampak dari Bencana yang terjadi,” kata dia lagi.

Untuk itu masih disampaikan Ditlantas menghimbau kepada pengguna jalan di wilayah Provinsi Lampung untuk lebih berhati-hati, waspada, dan tidak lengah bagi yang menggunakan fasilitas Jalan Tol maupun Jalan Tol bebas hambatan.

” Namun dalam hal ini penting untuk diingatkan saat melaju kendaraan nya agar mematuhi peraturan batas kecepatan. Maksimum 100 KM/jam. Kecepatan rata-rata yang diperuntukkan dan aman adalah 80 km/jam,” tandasnya. (red).

News Feed