oleh

Kejati Tindaklanjuti Laporan KKN Dana Covid Lampung Barat

BANDAR LAMPUNG, FS – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung masih akan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan KKN dana Covid-19 pada Kabupaten Lampung Barat yang diduga ada main mata antara oknum pejabat Dinas Sosial Lambar dengan pihak ketiga dalam program Paket Sembako Penanggulangan Covid-19.

Langkah Kejati itu terlihat dengan adanya respons atas aduan masyarakat yang berulang-ulang berlangsung. “Tentu setiap aduan akan kita tindaklanjuti. Aduan-aduan terlebih dulu kita teliti,” ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung Andrie W Setiawan, kepada reporter Fajar Sumatera, Selasa, 24 Agustus 2020.

Dugaan KKN tersebut, diindikasikan terjadi dalam kegiatan bantuan paket sembako penanggulangan covid 19 tahun anggaran 2020 di Dinas Sosial Kabupaten Lampung Barat yang disinyalir adanya main mata dalam penunjukan distributor paket sembako.

Beberapa tuntutan dari masyarakat di antaranya meminta pihak Kejaksaan Tinggi Lampung untuk segera memanggil dan memeriksa oknum pejabat di jajaran Dinas Sosial Lampung Barat serta pihak ketiga dalam kegiatan penyaluran dana covid tersebut. Keterangan tersebut datang dari Koordinator aksi LSM Pematank, Romli pada keterangan tertulisnya, 24 Agustus 2020.

Baca Juga  Anggota Karang Taruna Pasti Memiliki Jiwa Sosial Yang Tinggi Terang Wabup Way Kanan Ali Rahman

Diketahui dari dugaan tersebut diduga terdapat mark up anggaran dalam pembagian sembako ke masyarakat sebesar tiga miliar lebih serta didapati kualitas beras yang rendah dan terkesan asal-asalan.(FS/NUS)

Komentar

News Feed