Saibumi.com, Bandar Lampung – Pemilik PT Purna Arena Yudha yang juga pemilik Hotel Sheraton Lampung Simon Susilo memberikan kesaksian dalam kasus suap dan gratifikasi dengan terdakwa Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa, Kamis (4/2).
Sebelumnya, Simon Susilo divonis 1 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada tahun 2019 lalu.
Simon terbukti menyuap Mustafa sebesar Rp7,5 Miliar melalui Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman.
Dalam sidang ketiga di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, Simon mengaku belum pernah mengerjakan proyek pembangunan di Lamteng.
Namun, ia pernah ditawari proyek jalan untuk tahun 2018 di Lampung Tengah dari Taufik Rahman. Total uang yang sudah ia keluarkan untuk mendapatkan proyek tersebut senilai Rp9 Miliar.
“Saat itu tidak bilang soal commitmen fee, saya bilang kalau proyek ini aman dan menguntungkan silakan saja. Totalnya, kalau dapat di tahun 2018, mencapai Rp9 miliar,” ujarnya seperti dilansir RMOLLampung.id.
Uang tersebut disetorkan secara bertahap melalui Direktur PT Purna Arena Yudha Agus Purwanto kepada Taufik Rahman melalui Rusmaldi yang merupakan Kasi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Dinas Bina Marga Lamteng.
Agus menjelaskan, awal memberikan uang kepada Rusmaldi pada bulan November 2017 sejumlah Rp2 Miliar, Desember 2017 Rp3 Miliar, Januari 2018 Rp2,5 Miliar dan Februari 2018 Rp1,5 miliar
“Totalnya Rp9 miliar, hanya itu saja. Penyerahannya di Jalan Korpri Bandarlampung,” kata Agus.
Saibumi.com jaringan Siberindo.co








