oleh

MoU Pihak Ketiga, Siger Pay Tunggu Persetujuan Wali Kota Bandar Lampung

 

Saibumi.com, Bandar Lampung – Aplikasi pembayaran nontunai, Siger Pay yang digunakan Unit Pengelola Teknis (UPT) Kir Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandarlampung, belum bisa terealisasi Januari 2021.

Kepala UPT Kir Dishub Bandarlampung, Andy Koenang mengatakan pihaknya telah mempersiapakan sistem pembayaran non tunai pada Desember tahun lalu, dan ditargetkan Januari digunakan.

Baca Juga  Pemkab Lamsel bersama Pemprov dan Kabupaten/Kota di Lampung Matangkan Pendataan Anak Yatim/Piatu Terdampak Covid-19

Menurutnya, saat ini pihaknya tinggal menunggu persetujuan Wali Kota Bandarlampung untuk MoU dengan pihak ketiga penyedia sistem aplikasi.

“Tadi saya mendapat kabar dari bagian kerjasama, berkasnya sudah masuk dan tinggal menunggu persetujuan dari Pak Wali untuk MoU. Sedangkan saat ini pihak ketiga sudah siap,” kata Andy Koenang, Rabu (3/2).

Tambahnya, pembayaran non tunai malalui sistem aplikasi tersebut dapat membaca apabila ada denda yang dikenakan, sehingga  efektif, efisien dan akuntabel.

Baca Juga  Hari Kedua Puluhan Peserta Lupa Bawa Kartu Ujian, Panitia CPNS Lamsel Buka Layanan Informasi dan Call Center

“Jadi tidak ada lagi nanti penumpukan di loket. Tidak ada lagi pungli atau calo, karena semua sudah melalui aplikasi. Sebagai bukti pembayarannya nanti ada kode QR,” ujarnya seperti dilansir RMOLLampung.id.

Lanjut Andry, dengan sistem aplikasi ini juga tidak ada lagi setoran yang mengendap dan tertunda pelaporannya. Jadi pembayaran ke Bank Lampung lebih cepat, dan segera diketahui oleh Kasda Pemkot Bandarlampung.

Baca Juga  Waka II TP PKK Way Kanan Ikuti Webinar Cerdas Kelola Ekonomi Keluarga Dimasa Pandemi

“Dengan sistem aplikasi ini diharapkan dapat dicapai efisien waktu pembayaran uji kir kendaraan, menghilangkan celah pungli, dan efisiensi proses,” jelasnya.

Saibumi.com jaringan Siberindo.co

News Feed