Saibumi.com,Bandar Lampung – Saksi-saksi utama dalam kasus gratifikasi dan suap dengan terdakwa mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa kembali memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandarlampung, Kamis (4/2).
Sidang dalam mendengarkan saksi ini menghadirkan orang-orang yang menjembatani aliran uang antara rekanan dengan Mustafa dan Taufik Rahman yang saat itu Kadis Bina Marga Lamteng.
Di antaranya, orang dekat Mustafa, Sony Adiwidjaya, dan dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yakni Rusmaldi alias Ncus yang merupakan Kasi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Dinas Bina Marga Lamteng, dan Rama yang juga Kasi Dinas Bina Marga Lamteng.
Selanjutnya, pemilik PT. Purna Arena Yudha Simon Susilo dan Agus Purwanto yang merupakan Direktur PT. Purna Arena Yudha yang memberikan uang Rp9 miliar.
Sampai saat ini, sidang masih berlangsung. Jaksa Penuntut Umum dari KPK sudah selesai meminta keterangan saksi dan kini giliran majelis hakim.
Diketahui, selain kepada PT. Purna Arena Yudha, uang setoran juga diterima dari Budi Winarto alias Awi sebagai Direktur PT Sorento Nusantara secara bertahap mulai dari 1 Agustus 2017-24 November 2017 dengan total Rp5 Miliar. Sehingga dari dua PT Ini ada Rp14 Miliar setoran.
Dilansir RMOLLampung.id, selain itu, ada setoran dari ratusan rekanan sejak Agustus 2017-Januari 2018 ini totalnya Rp51,221.500.000.
Keseluruhan uang tersebut berjumlah Rp65 Miliar dan diterima secara bertahap selama 9 bulan, sejak Mei 2017 hingga Februari 2018.
Saibumi.com jaringan Siberindo.co








