Saibumi.com, Bandar Lampung – Sebanyak 12 ribuan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bandarlampung terpaksa terlambat menerima gaji. Hal ini dikarenakan terjadi kesalahan teknis dalam Standar Operasional Prosedur (SOP).
“Keterlambatannya itu sangat teknis menyangkut masalah SOP yang harus sesuai ketentuan PMK (Peraturan Menteri Keuangan) terkait dana transfer DAU (Dana Alokasi Umum). Bandarlampung salah satu yang belum memenuhi SOP,” kata Sekretaris Daerah Bandarlampung, Badri Tamam, seperti dilansir RMOLLampung.id, Kamis (4/2).
Menurutnya, berbeda dari tahun lalu yang mana dana transfer DAU turun langsung dari Kemenetrian Keuangan kepada daerah setiap akhir bulan, namun tahun 2021 SOP nya berubah, ada beberapa hal harus dipenuhi.
“Karena ada ketentuan baru dan ini sistemnya bye sistem. Jadi kalau input datanya gak masuk maka tidak terproses. Hal inilah yang membuat keterlambatan,” ujarnya.
Saat ini pihaknya masih terus mengupayakan, dan semoga dalam waktu cepat bisa segera tersalurkan dana transfer DAU tersebut.
Sementara, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Wilson Faisol mengatakan adanya updating sistem aplikasi terkait pelaporan penyaluran dana transfer DAU sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 233 pada 11 Januari lalu.
“Ada penambahan laporan data berupa realisasi penggunaan dana transfer daerah tahun anggaran sebelumnya dan ada 3 item laporan yang perlu ditambahkan,” jelasnya.
Lanjutnya, ketika penambahan data selain, makaa dana transfer untuk gaji pegawai akan turun ke kas daerah, dan akan segera kita salurkan ke ASN.
“Insyaallah secepatnya, maksimal tanggal 8 Februari, karena SOPnya 4 hari. Semoga dari total anggaran yang tertunda Rp80 miliar termasuk gaji Rp50-60 miliar segera tersalurkan,” ujarnya.
Saibumi.com jaringan Siberindo.co








