Saibumi.com, Bandar Lampung – Pihak Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) memberi penjelasan soal pemberitaan seorang warga asal Pringsewu terkonfirmasi positif Covid-19 yang diminta uang Rp7 juta oleh rumah sakit jika ingin pulang.
“Pada tanggal 30 Januari 2021 pukul 08.30 WIB Hartadi (ayah pasien) menanyakan apakah anaknya (AHK) dapat pulang dan isolasi di rumah. Pihak rumah sakit menjawab belum dapat pulang karena saat ini sedang dalam proses pengobatan yang mengharuskan pasien menerima obat (Avigan) selama tujuh hari,” kata Wakil Direktur Keperawatan, Pelayanan dan Penunjang Medik, RSUDAN Lampung, Mars Dwi Tjahjo, Senin (1/2).
Ia mengatakan proses pengobatan pasien AHK ini belum sampai tujuh hari, namun Hartadi sudah meminta AHK untuk pulang.
Maka dari itu dikenakan biaya pengganti pengobatan karena ingin membawa pulang pasien secara paksa.
“Saat itu baru berjalan empat hari Hartadi bersikeras agar anaknya (AHK) dapat dibawa pulang saat itu juga, sehingga pihak rumah sakit meminta Hartadi untuk menandatangi surat pemulangan paksa pasien yang berarti biaya pengobatan dibayarkan umum (tidak ditanggung oleh Kementerian Kesehatan),” ujarnya seperti dilansir RMOLLampung.id.
Lanjut Mars, pasien AHK sampai saat ini masih menjalani isolasi di rumah sakit sehingga biaya pengobatan ditanggung oleh Kementerian Kesehatan.
“Kami juga ingin memberitahukan bahwa AHK saat ini masih dirawat (tidak pulang) di Ruang Isolasi RSUDAM sehingga biaya pengobatan ditanggung oleh Kementerian Kesehatan (Gratis) karena pasien tidak melakukan pulang paksa,” tutupnya.
Saibumi.com jaringan Siberindo.co








