oleh

Pemilik 66 Kg Sabu Divonis 20 Tahun, Hakim Tak Perpihak pada Rasa Keadilan

 

Saibumi.com,Lampung – Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Provinsi Lampung kecewa putusan hakim PN Kalianda menjatuhkan vonis 20 tahun penjara dari tuntutan hukuman mati atas pemilik 66 Kg sabu-sabu.

“Saat pemerintah telah menabuh genderang perang terhadap penyalahgunaan narkotika, vonis hakim tak berpihak kepada rasa keadilan masyarakat,” ujar Ketua Granat Tony Eka Chandra seperti dilansir Kantor Berita RMOLLampung, Minggu (31/1).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kalianda menjatuhkan vonis 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliyar kepada Richard Reynaldi bin Iksan Daruswandi (24) yang terbukti sebagai pengedar 66 Kg sabu-sabu, Kamis (28/1).

Baca Juga  Densus 88 Anti Teror Amankan Ratusan Kotak Amal LAZ BM ABA di Lampung Diduga Danai Aksi Teroris

“Kejahatan narkotika merupakan kejahatan extra ordinary sehingga tindakannya harus keras dan tegas demi selamatkan anak bangsa dan masyarakat dari kehancuran akibat narkoba,” katanya.

Politikus Partai Golkar Lampung ini mengatakan para pelaku kejahatan narkotika, para gembong dan bandar narkotika sudah melanggar hak azasi manusia (HAM).

“Indonesia saat ini sudah bukan lagi darurat narkoba, tetapi sudah bencana narkoba,” tandasnya.

Oleh karena itu, DPD GRANAT Provinsi Lampung mendukung sepenuhnya hukuman mati kepada para pelaku kejahatan narkotika.

“Para gembong dan bandar Narkoba adalah penghianat bangsa yang akan merusak masa depan Indonesia,” ujar calon bupati Lampung Selatan ini.

Baca Juga  Tim ASOPS Polri Lakukan Pengkajian Daerah Rawan Kejahatan Konvensional Di Polres Lampung Tengah

Diungkapnya, pengguna narkotika saat ini sekitar 5,9 juta jiwa di Indonesoa dan sekitar 128.529 jiwa di Provinsi Lampung.

Ada 22 persen adalah pelajar dan mahasiswa, calon generasi penerus bangsa, sebagian lagi masih dalam usia produktif.

Para pecandu narkotika tersebut sebagian kecil saja yang dapat pulih kepada kehidupan normal, karena sebagian berakhir idiot menjadi beban keluarga, masyarakat dan negara, bahkan banyak yang menunggu kematiannya.

Setiap hari 50 orang mati sia-sia karena narkotika, bahkan mencapai 18 ribu orang setiap tahunnya.

PN Kalianda

Majelis Hakim PN Kalianda memvonis lebih ringan, yakni 20 tahun penjara dari tuntugan jaksa seumur hidup terhadap Richard Reynaldi.

Baca Juga  Pelaku Yang Penggal Kepala Ayah Kandungnya Di Lampung Tengah Ternyata Karena Takut Disantet

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lamsel Hutamrin menyatakan JPU tidak puas dan akan melakukan upaya banding.

Menurut Kajari, terdakwa layak mendapatkan hukuman mati, konsekuensi yang bisa ditimbulkan akibat penyebaran 66 Kg sabu-sabu.

Garnizum

Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Anti Narkotika dan Zat Adiktif Nasional (Garnizun) juga menyatakan kecewa terhadap vonis Majelis Hakim PN Kalianda.

Dia mencurigai ada ketidakwajaran atas rendahnya vonis dari tuntutan JPU, “Dicurigai,   patut dilakukan eksaminasi dan pemeriksaan oleh pihak Komisi Yudisial (KY),” katanya.(andi)

Saibumi.com jaringan Siberindo.co

News Feed