Saibumi.com, Pesisir Barat – Pasangan Calon (Paslon) Pesisir Barat (Pesibar) Nomor Urut 2 Aria Lukita Budiwan-Erlina meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memutuskan pemilihan suara ulang (PSU) di dua kecamatan, yakni Ngambur dan Lemong. PSU ini harus dilaksanakan dua bulan setelah MK mengeluarkan keputusan.
Hal itu disampaikan kuasa hukum pemohon, Ahmad Handoko dalam sidang pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di MK, Jumat (29/1).
Handoko menyampaikan bahwa termohon KPU Pesibar beserta jajarannya melakukan kebijakan yang menguntungkan salah satu calon.
Kemudian, adanya pembagian uang untuk mempengaruhi suara pemilih dari tim relawan dengan surat keputusan menjadi relawan yg ditanda tangani oleh Agus Istiqlal secara TSM karena terjadi di semua desa 116 desa di Pesibar dengan memberikan uang rata-rata Rp100 ribu .
Selain itu, adanya penggunaan kepala pekon, peratin dan pemangku berupa penggunaan dana desa untuk pemenangan paslon 3 Agus istiqlal-Zulqoni.
Handoko melanjutkan, pihaknya meminta hasil pleno rekapitulasi KPU Pesisir Barat nomor 395/PL.02.6-KPT/1813/KPU-KAB/XII/2020 tanggal 15 Desember 2020 dibatalkan
Keputusan pleno memutuskan paslon 3 Agus Istiqlal-Zulqoni Syarif meraih suara terbanyak dengan 41.234 suara. Sementara palson 1 Peiter-Fahrurrozi mendapatkan 12.381 suara, dan paslon 2 Aria Lukita Budiwan-Erlina mendapatkan 35.353 suara
Pemohon juga meminta, Aria Lukita-Erlina ditetapkan sebagai paslon Persibar terpilih dan memerintahkan KPU Pesibar untuk menjalankan putusan tersebut.
Dilansir RMOLLampung.id, Majelis meminta termohon memberikan jawaban atas permohonan ini dan pemberi keterangan yakni Bawaslu Pesibar untuk menyiapkan hasil pengawasannya.
Sidang selanjutnya akan digelar Senin 8 Februari 2021 pukul 12.30 WIB.
Diketahui, sidang ini dihadiri Kuasa hukum Aria Lukita-Erlina Ahmad Handoko dan Alfi Jabadi, Ketua KPU Pesibar Marlini bersama kuasa hukum Fransiskus serta Ketua Bawaslu Pesibar Irwansyah dan Anggota Abdul Kodrat.(andi)
Saibumi.com jaringan Siberindo.co








