oleh

Alasan Paslon Lampung Selatan Minta Pilkada Ulang, 35% Formulir C-6 Tak Sampai

 

Saibumi.com, Lampung Selatan – Pada sidang perdana Mahkamah Konstitusi (MK), Gindha Ansori Wayka mengungkapkan alasan dasar pengajuan pemungutan suara ulang Pilkada Kabupaten Lampung Selatan.

Menurut kuasa hukum Paslon Nomor.2 Tony Eka Chandra-Antoni Imam itu, ada 35 persen atau 31.964 lembar undangan pemilihan (Formulir C-6) tidak sampai kepada warga.

“Idealnya penyelenggaraan pilkada dapat memenuhi semaksimal mungkin hak suara pemilih,” ujarnya seperti dilansir Kantor Berita RMOLLampung usai sidang secara virtual, Kamis (28/1).

Baca Juga  Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad Sambut Kunjungan Silaturahmi Awak Media

Namun, yang terjadi, katanya, dari 704.367 daftar pemilih tetap (DPT), hanya 457.537 suara yang memeroleh surat undangan pemberitahuan pencoblosan (Formulir C-6).

Sisanya, tidak sampai kepada pemilih (DPT) di KPU Kabupaten Lampung Selatan, ujar salah satu tim kuasa hukum dari Kantor Hukum (Law Firm) Gindha Ansori Wayka-Thamaroni Usman & Rekan.

Anggota tim hukum lainnya adalah Muhammad Ridho Erfansyah, Fedhil Faisal, Thamaroni Usman, Joharmansyah, dan Ari Fitrah Anugrah.

Baca Juga  Pelaku Penculikan dan Perampasan Mobil di Saburai Diringkus Polisi

Thamaroni Usman yang membacakan permohonan pembatalan Keputusan KPU Lamsel No.75/hk.03.1-KPT/1801/KPU-KAB/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Suara pada 16 Desember 2020.

“Dengan waktu yang diberikan oleh MK, cukup untuk tim hukum membacakan dalil-dalil penting terkait carut-marutnya pelaksanaan Pilkada Lamsel,” ujar Ansori, advokat muda terkenal itu.

Dalam rekapitulasi suara, Paslon No.1 Nanang Ermanto – Pandu Kesuma Dewangsa memeroleh 159.987 suara, Paslon No.2 Tony Eka Chandra – Antony memerolehan 146.115 suara, dan Paslon No.3 Hipni-Melin Haryani Wijaya merolehan 136.459 suara.(andi)

Baca Juga  Ciptakan Rasa Aman Saat Sholat Tarawih, Polsek Gunung Labuhan Lakukan Patroli KRYD

Saibumi.com jaringan Siberindo.co

News Feed