Saibumi.com, Bandar Lampung – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana – Deddy Amarullah.
Selain itu, MA juga menganulir keputusan KPU Kota Bandar Lampung yang mendiskualifikasi paslon yang diusung PDI Perjuangan (PDIP), Gerindra , dan Nasional Demokrat (NasDem) tersebut.
Keputusan itu tertuang dalam dokumen putusan permohonan sengketa Pelanggaran Administratif Pemilihan Kepala Daerah Bandar Lampung bernomor Nomor 1 P/PAP/2021.
Dalam sidang putusan yang digelar pada Jumat (22/1/2021) lalu, Ketua Majelis Hakim, Supandi, memberikan dua putusan penting.
Pertama, menyatakan menolak permohonan intervensi dari paslon Rycko Menoza dan Johan Sulaiman.
“Kedua, dalam pokok sengketa mengabulkan permohonan Eva Dwiana dan Deddy Amarullah, untuk seluruhnya,” demikian bunyi putusan, dilansir Bisnis, Rabu (27/1/2021).
MA juga menyatakan bahwa Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Bandar Lampung Nomor 007/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/I/2021, tanggal 8 Januari 2021, tentang Pembatalan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Tahun 2020, atas nama Pasangan Eva Dwiana dan Deddy Amarullah, batal di mata hukum.
Sebagai konsekuensinya, MA memerintahkan KPU Kota Bandar Lampung untuk mencabut Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung, yang mendiskualifikasi pasangan nomor urut 3 tersebut.
Tak hanya itu, KPU Bandar Lampung juga diminta untuk menetapkan kembali dan menerbitkan keputusan baru yang menyatakan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Bandar Lampung Nomor 461/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/IX/2020, tanggal 23 September 2020, yang memenangkan paslon Eva Dwiana – Deddy Amrullah tetap berlaku dan berkekuatan hukum mengikat.
Sebelumnya, KPU Bandar Lampung memberi waktu pasangan Wali Kota-Wakil Wali Kota Bandar Lampung nomor urut 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah untuk melakukan perlawanan hukum ke Mahkamah Agung hingga Selasa (12/1/2021).
Pemberian waktu ini untuk langkah hukum ini setelah KPU Bandar Lampung secara resmi mendiskualifikasi Eva-Deddy sebagai peserta Pilkada 2020.
“Keputusan diambil sebagai tindak lanjut dari putusan Bawaslu Lampung yang mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 03 pada sidang administrasi terstruktur, sistematis dan masif pada Rabu (6/1/2021) lalu,” kata Ketua KPU Bandar Lampung Dedi Triyadi, di Bandar Lampung, Jumat (8/1/2021).
Dedi menyebutkan keputusan diskualifikasi diambil dan telah berkonsultasi dengan KPU Provinsi Lampung dan KPU RI dengan virtual maupun berkirim surat.
Dalam keputusannya, KPU RI memerintahkan KPU Bandar Lampung untuk membatalkan Eva-Dedy sebagai pasangan calon, sebagaimana putusan persidangan TSM oleh Bawaslu Provinsi Lampung.
“Hal tersebut berdasarkan surat keputusan dari KPU RI nomor 16/Py.02.1-SD/03/KPU/1/2021,” kata dia.
Sementara Akademisi Universitas Lampung (Unila) Dr Dedi Hermawan mengungkaplan sudah diprediksi sejak awal bahwa MA akan menerima banding tim paslon 03 dan menolak diskualifikasi.
“Itu karena ada banyak kekosongan hukum serta kerumitan jika ada diskualifikasi dan juga melihat situasi pandemi covid 19, serta mempertimbangkan aspek demokrasi kedaulatan rakyat Kota Bandar Lampung,” ujarnya kepada Saibumi.com, Rabu, 27 Januari 2021.
Menurutnya, MA sangat bijaksana. Selain pertimbangan hukum, berbagai aspek juga dipertimbangkan dalam membuat keputusan.
“Oleh karena itu, selesai sudah sengketa pilkada Kota Bandar Lampung dan selanjutnya KPU Kota dapat melanjutkan tahapan selanjutnya,” kata Dedi. (Andi)
Saibumi.com jaringan Siberindo.co








