oleh

Belasan ASN Tak Netral Selama Pilwakot Disanksi Disiplin

 

Saibumi.com, Bandar Lampung – Bawaslu Bandarlampung mencatat ada 13 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan pelanggaran netralitas selama tahapan Pemilihan Wali Kota (Pilwakot) Bandarlampung tahun 2020.

ASN yang melakukan pelanggaran netralitas ini mulai dari kepala dinas, kepala badan, camat, lurah dan guru  hingga dokter yang telah diadukan ke Komisi ASN RI.

Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansah menjelaskan, dari 13 ASN yang diadukan ke KASN, sudah ada 7 ASN yang telah menerima putusan sanksi.

Tiga orang yang merupakan Kepala SMPN 16 Bandarlampung Purwadi dan dua ASN guru SMPN 16 yang menerima handuk dan brosur paslon 1 Rycko Menoza-Johan Sulaiman tidak mendapatkan sanksi.

Baca Juga  Ada Dugaan Pungli dan Penggunaan Narkoba di Lapas Gunung Sugih

Sementara empat ASN lainnya mendapat sanksi disiplin sedang dan terbukti tidak netral. Di antaranya Dr. Zam Zanariah yang mendeklarasikan diri sebagai calon perseorangan.

Kemudian, Lurah Kemilingpermai dan Lurah Jagabaya III Kecamatan Wayhalim yang berfoto di posko pemenangan dan berfoto di banner bertuliskan paslon 3 Eva Dwiana-Deddy Amarullah.

Terakhir, Kepala Bappeda Bandarlampung Khaidarmansyah yang menyebarkan dukungan terhadap paslon 3 Eva-Deddy di grup Whatsapp.

Baca Juga  Bupati Dan wakil Bupati Lampung Barat Hadiri Pengajian, Resmikan Masjid Dan Santuni Yatim Piatu Di Sukau

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS, jenis hukuman disiplin sedang terdiri dari penundaan kenaikan gaji, penundaan kenaikan pangkat, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.

Sementara, lanjut Candra, ada 6 ASN yang dilaporkan ke KASN lantaran menjadi saksi termohon paslon 3 Eva-Deddy dalam sidang pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masiff di Bawaslu Lampung.

Mereka adalah Kepala Dinas Sosial Bandarlampung Tole Dailami, Camat Kemiling Socrat Pringgodanu, Camat Kedamaian Anthoni Irawan, Camat Labuhan Ratu Tarsi Juliawan, Lurah Tanjung Baru Hendry Satria Jaya, dan Lurah Sukamenanti Ahmad Yudhistira.

Baca Juga  Plt. Kakanwil Pimpin Upacara Tabur Bunga di Taman Makam Pahlawan Kota Bandar Lampung

Salah satu saksi, Lurah Kampung Baru tesis Patiwijaya tidak hadir dalam sidang sehingga tidak dilaporkan rekomendasi ke KASN oleh Bawaslu Bandarlampung melalui Bawaslu Lampung.

“Keenamnya ini diduga melakukan pelanggaran netralitas ASN saat menyampaikan keterangan saksi disidang Pelanggaran Adminaitrasi TSM di Bawaslu Provinsi Lampung, maka untuk pembuktiannya akan dilakukan oleh Komisi ASN,” ujarnya seperti dilansir RMOLLampung.id.(andi)

Saibumi.com jaringan Siberindo.co

News Feed