Saibumi.com, Bandar Lampung – Direktur Utama (Dirut) PT Lampung Jasa Utama (LJU) Bambang Mursalin, memilih bungkam soal pengeledahan Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Selasa (26/1).
Sementara, Direktur Bisnis PT LJU Aliza Gunado, mengatakan bukan kapasitasnya untuk memberikan penjelasan terkait hal tersebut.
“Jangan saya. Saya tidak bisa memberikan statment. Bukan kapasitas saya. Langsung ke Dirut aja,” kata Aliza seperti dilansir RMOLLampung.id.
“Untuk saat ini kasusnya dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan BUMD tahun 2016, 2017 dan 2018,” katanya.
Sebelumnya, Kasipenkum Kejati Andrie W Setiawan, mengatakan bahwa penggeledahan di PT LJU) terkait dugaan korupsi penyertaan modal tahun 2016 hingga 2018.
Pihak Kejati juga telah melakukan pemeriksaan ke 25 saksi yang terdiri dari mantan direksi, mantan pengurus dan pegawai PT LJU.(andi)
Saibumi.com jaringan Siberindo.co








