Saibumi.com, Pringsewu – Pasangan suami istri (Pasutri) Suherman dan Widarti sama-sama maju mencalonkan diri pada pemilihan kepala pekon (Pilkakon) Bulokrejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Lampung.
Alasan pasutri tersebut mencalonkan diri, karena sesuai peraturan daerah tidak diperbolehkan adanya calon tunggal.
Bagus Prastio selaku Ketua Panitia Pilkakon Bulokrejo mengatakan, tingkat partisipasi masyarakat untuk mencalonkan diri di Pilkades diketahui sangat rendah.
Bahkan hingga menjelang penutupan pendaftaran calon tidak ada yang mendaftar.
“Gak ada mau nyalon,bahkan H-3 sebelum pendaftaran tutup panitia melaksanakan sosialisasi kepada masyarat ,hasilnya tetap tidak ada masyarakat yang mau daftar,” kata Bagus Prastio, seperti dilansir RMOLLampung.id, Selasa (26/1).
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyakat Pekon, Sugiyanto Menyatakan secara aturan itu tidak menyalahi karena sudah diatur dalam Kemendagri.
Dalam aturan surat Kemendagri minimal ada dua calon. Dua calon yang dimaksud artinya boleh saja, tinggal bagaimana masyarakat setempat mau calon atau tidak.
“Mau itu suami istri yang mencalonkan boleh saja, yang tidak boleh itu kotak kosong,” pungkasnya.(andi)
Saibumi.com jaringan Siberindo.co








