oleh

Petugas Tindak 197 Pelanggar Protokol Kesehatan

 

Saibumi.com, Kotaagung–Tim gabungan Polres Tanggamus, TNI, Satpol PP dan Dishub melaksanakan operasi yustisi di Kecamatan Kotaagung, Senin (25-1-2021).

Operasi yang dipimpin Kabag Operasi Polres Tanggamus,  Lampung Kompol Bunyamin, bersama Kabid Trantibum Satpol PP Tanggamus Ahmad Isnaini, melakukan razian di empat lokasi. Yakni di simpang jalur dua Islamic Center, Pasar Kotaagung, TPI dan Pelabuhan Kotaagung.

Baca Juga  Ardito Wijaya Buka Acara Advokasi Penguatan Kebijakan Kabupaten Layak Anak Kabupaten Lampung Tengah

“Dalam operasi itu, petugas menindak 197 orang karena melanggar protokol kesehatan,” ujar Isnaini. Hukumannya berapa tugas tertulis, melakukan push up, dan mengucapkan lima sila Pancasila.

Disebutkan, pelanggarannya berbeda-beda. Sebanyak 65 orang tidak memakai masker. “Mereka ditindak dengan teguran tertulis dan membuat surat pernyataan tidak mengulangi lagi,” katanya.

Sementara ada 120 warga yang ditegus secara lisan karena tidak benar cara memakai masker. Selanjutnya, 12 orang dihukum push up dan mengucapkan pancasila.

Baca Juga  Warga Pasir Sakti Serahkan Senpi Rakitan Ke Kantor Polisi

Pada saat bersamaan, petugas menyosialisasikan penegakan peraturan daerah (perda) mulai Februari 2021. “Nanti tidak ada toleransi lagi terhadap pelanggar protokol kesehatan. Sanksi yang dikenakan sesuai dengan Perda,” katanya seperti dilansir harinamomentum.com

Karena itu, Isnaini mengimbau masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran pandemi Covid-19. Warga diminta disiplin memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan. “Semoga pandemi segera berakhir dan semua bisa hidup normal kembali,” tandasnya.

Baca Juga  Anggota DPR Mardani Ali Sera Usulkan Masa Jabatan Ketua Parpol Dibatasi

Di tempat sama, Bunyamin mengatakan aparat TNI, Polri, dan Dinas Perhbungan hanya membackup operasi yustitisi yang dilaksanakan Satpol PP. “Aparat yang terlibat dalam operasi yustisi sebanyak 45 orang,” katanya. (andi*)

Saibumi.com jaringan Siberindo.co

 

News Feed