oleh

Besok, Wali Kota Keluarkan Larangan Resepsi Pernikahan

 

Saibumi.com, Bandar Lampung -Wali Kota Bandarlampung, Herman HN meminta masyarakat yang akan menggelar resepsi pernikahan untuk menundanya.

“Minta tolong bener kepada masyarakat, bukan saya gak mau mengizinkan, saya mau.  Tapi daerah lagi merah (zona merah Covid-19), ini udah luar biasa. Saya udah gak ngerti lagi, saya sudah puyeng,” kata Herman HN usai pengukuhan pengurus LDII di Gedung Semergo, Sabtu (23/1).

Baca Juga  Ombudsman RI Kunjungi Pringsewu Dalam Rangka Penguatan Penyelenggaraan Pelayanan Publik

Herman HN hanya mengizinkan pelaksanaan akad nikah yang dihadiri maksimal 50 orang dengan tetap patuhi protokol kesehatan 3 M.

“Cukup akad nikah itulah, karena itu yang tidak bisa kita tunda. Kalau resepsi bisalah ditunda dulu,” ujarnya.

Menurutnya, larangan resepsi akan dituangkan dalam surat edaran yang akan dikeluarkan pada Senin (25/1).

“Ya kita lihat dulu, kalau sudah reda, gak ada lagi yang terpapar ya mungkin sudah bisa resepsi. Tapi kalau masih, maka tetap berlaku,” jelasnya seperti dilansir RMOLLampung.id.

Baca Juga  Asisten Pemerintahan dan Kesra Pimpin Monitoring PPKM di Pesibar

Lanjutnya, jika sudah tersebar undang, maka pihaknya akan mentoleransi sampai minggu ini dengan syarat 3M ditegakkan. “Minggu ini kita toleransi, tapi 3 M itu harus kita tegakkan,” ujarnya.(andi)

Saibumi.com jaringan Siberindo.co

News Feed